BencoolenTimes.com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu per 17 Oktober 2024 ada sebanyak 1.662 pendaftar sudah melakukan submit.
Pendaftar yang telah submit tersebut terbagi ke dalam formasi guru sebanyak 808 orang, teknis 841 orang dan tenaga kesehatan 13 orang. Adapun yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) pada jabatan guru dan teknis yakni, sebanyak 405 orang dan formasi tenaga kesehatan terpantau belum ada yang dinyatakan MS.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan untuk pendaftaran pemberkasan akan ditunggu sampai 20 Oktober 2024. ”Sesuai dengan tahapan 20 Oktober pendaftaran usai,” sampai Sri, Kamis, 17 Oktober 2024.
Lanjut Sri Hartika, untuk tahapan verifikasi administrasi terkahir dilaksanakan hingga tanggal 29 Oktober 2024. Walaupun demikian, BKD Provinsi Bengkulu telah mendapati peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni, sebanyak 25 orang pada jabatan guru dan teknis.
”Untuk sekarang sudah ada sebanyak 25 orang yang TMS,” ungkap Sri Hartati.
Sri mengungkapkan, agar hanorer yang mencukupi syarat pendaftaran PPPK tahap I agar segera mendaftar. Adapun, jumlah tenaga honorer Pemprov Bengkulu yang masuk daftar data base BKN RI melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) berjumlah 4.813 orang.
”Ini kita imbau segera daftarkan diri,” pinta Sri.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, saat ini jumlah honorer yang telah diangkat jadi PPPK yakni, berjumlah 1.114 orang.
Dari total yang terdaftar di data base BKN RI, jumlah PPPK dari jumlah diatas, yang belum diangkat menjadi PPPK, sebanyak 3.699 honorer.
Adapun kategori seleksi PPPK dibagi menjadi 2 tahapan, yakni pada Oktober ini dikhususkan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II).
Sedangkan, yang kedua, yakni diperuntukan untuk pendaftaran di luar ketiga kategori tersebut. Namun calon pelamar yang dimaksud sudah menjadi honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan masa kerja minimal selama 2 tahun.
”Iya dibagi menjadi 2 sesi, ada di Oktober dengan kategori. Dan ada kedua untuk honorer Pemprov yang minimal kerja 2 tahun,” jelas Gunawan.(JUL)






