BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu menyidangkan kembali dua terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yakni M. Agustian dan Bambang ilegal dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (27/10/2023).
Sidang dengan Majelis Hakim Tunggal Riswan Suprawinata, SH ini, JPU Kejati Bengkulu, menuntut dua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi secara ilegal di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Usai membacakan tuntutan, JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH, MH menjelaskan, tuntutan 3 tahun penjara kepada terdakwa atas sejumlah pertimbangan, diantaranya, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat dalam hal kebutuhan BBM Subsidi, membuat BBM subsidi menjadi langka. Selain itu, perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama.
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” ungkap Zainal.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dua terdakwa usai mendengarkan tuntutan, langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan di muka persidangan. Kedua terdakwa mengakui dan menyatakan menyesali perbuatannya.
Diketahui, kedua terdakwa merupakan anak buah dari
Evi alias Evan, terduga aktor utama kasus tersebut yang telah dinyatakan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tpidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi lain dari kasus ini, meski aktor utama telah ditetapkan DPO, namun diduga masih melaksanakan bisnis ilegalnya tetapi tidak lagi menggunakan embel-embel perusahaaannya yaitu PT. Sinar Jaya Selaras maupun PT. Evron Raflesia Energi, melainkan menggunakan nama dan label mobil perusahaan lain. Diduga hal tersebut guna menyamarkan aksinya dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, untuk memuluskan bisnis ilegalnya itu, terduga aktor utama mafia BBM ilegal menggunakan beberapa perusahaan antara lain PT. Musi Putra Tunggal Mandiri, PT. Oil Jayatama Sejahtera dan PT. Bentang Mega Nusantara.
Mereka berkedok sebagai transportir penyalur BBM industri dan beraksi di Kota Bandar Lampung. Diduga, para pengepul gudang nakal menjadi kaki tangan aktor utama mafia penjualan solar bersubsidi berkedok industri itu.
Diketahui, Evi alias Evan merupakan Direktur PT. Evron Raflesia Energi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM ilegal di Bengkulu. Dalam kasus ini, Polda Bengkulu turut menetapkan Zulhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras. Penetapan keduanya sebagai tersangka tersebut merupakan penembangan dari dua tersangka sebelumnya yakni Bambang dan M Agustin yang kini perkaranya bergulir di persidangan. Sedangkan perkara Evi alias Evan dan Zulhardi masih bergulir pada penyidikan.
Dalam fakta persidangan, Bambang dan M. Agustin terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan oleh PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu yakni perusahaan tambang batu bara dan perkebunan dengan harga tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.
Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.
Kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000.
Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih.
Perlu diketahui, dalam kasus mafia BBM subsidi ilegal ini, dua terdakwa yang disidangkan diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sekadar informasi, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.
Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY).






