BencoolenTimes.com – Para terduga pelaku pencurian mobil milik Ardiansyah (39) warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, beberapa waktu lalu diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di Kabupaten Lebong.
Keduanya yaitu DKE alias En (44) dan DF alias Ucok (21), warga asal Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kapolsek Lebong Selatan (LS), Iptu Kuat Santosa, dari keterangan para terduga pelaku, mereka memang sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di Kabupaten Lebong, baik roda dua (R2), maupun roda empat (R4).
“Mereka memang spesialis dan selalu berdua saat beraksi,’’ kata Kuat.
Sebelum beraksi mencuri mobil di Desa Tik Jeniak, sambung Kuat, pada Mei 2023 lalu, keduanya juga beraksi mencuri motor di wilayah Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, milik seorang pengusaha ikan. Motor yang dicuri merupakan motor merk Honda Revo Injeksi yang terpakir di luar rumah saat malam hari.
‘’Untuk di wilayah hukum kita (Polsek Lebong Selatan) saja, pada Mei 2023 lalu, keduanya beraksi di Kawasan Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan berhasil mencuri Honda Revo Injeksi. Laporan polisinya juga ada dan korban sudah kita panggil lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena pelakunya sudah kita tangkap,’’ imbuh Kuat.
Sementara itu, korban pencurian motor yang juga dilakukan kedua terduga pelaku tersebut, M. Abdullah warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning mengakui, kejadian pada Mei 2023 lalu, malam hari. Namun memang rentang waktu aksi pencurian dengan mereka lapor cukup lama, sehingga para pelaku sudah kabur jauh ke Kabupaten RL.
‘’Kejadiannya malam hari, besoknya baru kami lapor, karena sempat berusaha dulu mencari keberadaan motor kami. Motor tersebut awalnya saya parkir di depan rumah saat pulang dan saat saya mau masukan, motor ternyata sudah dicuri. Besoknya baru kami lapor ke Polsek Lebong Selatan dan saat ini pelakunya sudah berhasil ditangkap,’’ ucap M. Abdullah.(OIL)