Home Berita pemerintah 6 Instansi Teken Kerjasama dengan Kejati Bengkulu, Apa Tujuannya ?

6 Instansi Teken Kerjasama dengan Kejati Bengkulu, Apa Tujuannya ?

Penandatanganan Kerjasama.

BencoolenTimes.com, – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Dinas Perumahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Permukiman dan Pertanahan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bidang Data dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabuv(28/2/2024).

Penandatanganan ini untuk meningkatkan kerjasama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati, S.H, M.H menyampaikan pentingnya eksistensi kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, terutama dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara,” kata Kajati.

Selanjutnya, sasaran yang ingin dicapai dengan adanya perjanjian kerjasama yakni meningkatkan kerjasama antara berbagai lembaga terkait. Meningkatkan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Memulihkan keuangan negara melalui peningkatan pembayaran kerugian keuangan negara dan pembayaran uang pengganti. Meningkatkan kualitas teknis Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya kegiatan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak-pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” demikian Kajati.

Penandatanganan PKS ini dihadiri berbagai pihak yang terkait, antara lain, para Asisten Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaduliwan S.E., M.M., selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Bengkulu, Muhammad Rizon, selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Bengkulu, Yudi Satria S.E., M.M., selaku Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu, dan para pejabat terkait lainnya. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version