BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera mengeksekusi 3 terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur CV Utaka Esa, Ibnu Suud selaku konsultan pengawas, Hafizon Nazardi selaku PPTK Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Isnani Martuti selaku kontraktor pelaksana sekaligus Direktur CV Merbin Indah.
Mereka sebelumnya divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto, pada Rabu (6/10/2021) lalu.
Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejati Bengkulu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Majelis Hakim MA pada, 5 April 2022 memutuskan bahwa para terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Selain itu, Majelis Hakim MA juga memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi ke 3 terpidana untuk ditahan di Lapas sebagaimana putusan yang dijatuhkan yakni untuk terpidana Ibnu suud dan Hafizon Nazardi diganjar hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terpidana Isnani Martuti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih atau diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terkait kasasi yang mereka ajukan terhadap vonis bebas 3 terdakwa kasus korupsi pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019.
“Alhamdulillah setelah 6 bulan sejak memori kasasi kami kirim pada akhir Oktober 2022, akhirnya pada 5 April 2022 lalu, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang mereka ajukan dan salinan putusannya juga sudah kami terima resmi dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu ( 11/5/2022 ),” ujar Pandoe Pramoe Kartika, Rabu (11/5/2022).
Selanjutnya, sesuai aturan, usai menerima salinan putusan MA tersebut, tim JPU selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana dan diminta agar mereka kooperatif.
Aspidsus menambahkan, jika para terpidana nantinya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut maka hal itu tidak menghalangi eksekusi yang akan segera mereka lakukan. (Bay)



