10.2 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Tim Tabur Kejati Amankan DPO Kasus Curat

BencoolenTimes.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Terpidana Kasus Pencurian Disertai Pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari Muara Enim.

Tim Tabur Kejati Bengkulu mengamankan Terpidana Andi Mulya Bakti dari tempat persembunyiannya di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin Adi Chandra, SH, MH dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim yang melakukan pengamanan terhadap Terpidana Andi, bekerjasama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejari Morowali.

Baca Juga  Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan, Staf Ahli dan Advokat Tersangka

Dijelaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Andi merupakan Terpidana Kasus Curat bersama dua rekannya. Yaitu Dendi Ariansyah dan Terpidana Suryanta Saleh.

’’Ketiganya, terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022,’’ jelas Vanny.

Sebelumnya, lanjut Vanny, ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim berdasarkan Putusan PN Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.

Baca Juga  Upaya Pemulihan KN Terus Dilakukan, Kejaksaan Kembali Terima Titipan Uang Lebih Setengah Triliun

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung (MA) RI sependapat dengan JPU Kejari Muara Enim dan menyatakan bahwa Terpidana Andi dan kedua rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

’’Untuk Terpidana Dendi dan Terpidana Suryanta Saleh sudah duluan dieksekusi pada Agustus 2022. Sedangkan Terpidana Andi diduga melarikan diri ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak dua tahun lalu,’’ lanjut Vanny.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Sampaikan Tuntutan Bervariasi Kepada 12 Terdakwa Korupsi DAK Kaur

Ditambahkan Vanny, setelah Terpidana Andi diamankan, selanjutnya Jumat, 14 Februari 2025, dibawa ke Sumsel. ’’Selanjutnya akan langsung dibawa ke Kabupaten Muara Enim dalam rangka eksekusi di Lapas Kelas IIB Muara Enim,’’ demikian Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!