BencoolenTimes.com – Bank Indonesia beri penjelasan soal kenaikan Suku Bunga Acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis point menjadi 5,5 persen. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat saat kegiatan Bincang Bareng Media (BBM), Selasa Sore, 9 Juni 2026.
Bank Indonesia beri penjelasan soal BI-Rate, dimana kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Wahyu mengatakan kenaikan suku bunga acuan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin.
Menurutnya, kebijakan moneter yang ditempuh saat ini merupakan respons terhadap berbagai dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
Wahyu menjelaskan, terdapat dua pertimbangan utama yang mendasari keputusan Bank Indonesia menaikkan BI-Rate. Pertama, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap kompetitif di tengah tren pengetatan kebijakan moneter yang dilakukan sejumlah bank sentral dunia.
Menurut Wahyu, kenaikan suku bunga di berbagai negara dapat memengaruhi pergerakan modal internasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu menjaga daya tarik instrumen keuangan domestik agar investor tetap menempatkan dananya di dalam negeri.
”Ketika bank sentral negara lain menaikkan suku bunga, Indonesia juga perlu menjaga daya saing instrumen keuangannya agar stabilitas rupiah tetap terjaga,” ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempertahankan minat investor terhadap surat berharga negara dan berbagai instrumen investasi domestik sehingga arus modal tetap stabil. Dengan demikian, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat diminimalkan.
Selain menjaga stabilitas rupiah, kenaikan BI-Rate juga bertujuan mengendalikan ekspektasi inflasi agar tetap berada dalam sasaran pemerintah, yaitu 2,5 persen dengan rentang plus minus 1 persen. Menurut Wahyu, pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi memicu imported inflation atau inflasi yang berasal dari kenaikan harga barang impor.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya produksi bagi sektor usaha yang masih bergantung pada bahan baku maupun komponen impor. Jika biaya produksi meningkat, harga barang dan jasa yang dibayar masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan.
”Melalui kebijakan suku bunga, BI berupaya meredam tekanan inflasi agar tidak semakin meluas dan membebani masyarakat,” sebut Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa tekanan terhadap nilai tukar rupiah saat ini dipengaruhi berbagai faktor global. Ketidakpastian geopolitik, tingginya harga minyak dunia, serta meningkatnya kebutuhan dolar Amerika Serikat menjadi faktor yang turut memengaruhi pergerakan rupiah.
Sebagai negara pengimpor minyak, Indonesia membutuhkan pasokan dolar AS yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Selain itu, periode pembayaran dividen kepada investor asing dan kewajiban pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo juga meningkatkan permintaan valuta asing di pasar domestik.
”Ketika kebutuhan dolar meningkat sementara pasokan terbatas, tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan semakin besar. Ini merupakan mekanisme permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar,” lanjut Wahyu.
Dari sisi inflasi, Bank Indonesia mencatat inflasi bulanan pada Mei 2026 mencapai 0,86 persen. Kenaikan tersebut terutama dipicu oleh kelompok volatile food atau komoditas pangan bergejolak, khususnya cabai yang mengalami lonjakan harga cukup tinggi.
Meski demikian, perkembangan harga pada awal Juni menunjukkan kondisi yang lebih baik. Sejumlah komoditas pangan mulai mengalami perbaikan pasokan sehingga tekanan inflasi diperkirakan lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.
”Kami melihat pada awal Juni tren inflasi mulai lebih terkendali. Harapannya kondisi ini terus berlanjut sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” lanjut Wahyu.
Bank Indonesia optimistis kombinasi kebijakan moneter yang tepat dan penguatan koordinasi pengendalian inflasi bersama pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih berlangsung.
Selain menjaga inflasi tetap terkendali, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.(OIL)



