26.4 C
New York
Wednesday, June 10, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Dugaan Tipikor PLTA Musi P21, Tersangka dan BB Dilimpahkan

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PLTA Musi,  sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

Berkas Perkara dugaan Tipikor tersebut, setelah dinyatakan P21 alias lengkap, terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB) dilakukan Pelimpahan Tahap II.

Pelimpahan Tahap II tersebut, dilaksanakan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa Malam, 9 Juni 2026 terhadap tersangka Daryanto.

Tersangka Daryanto dilakukan Pelimpahan Tahap II dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan PLTA Musi Provinsi Bengkulu.

Adapun dua perkara yang dimaksud adalah, dugaan Tipikor Penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power Tahun 2022–2023.

Serta dugaan Tipikor Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power Tahun 2022–2023.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP.

”Pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” sampai Wisdom.

”Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” imbuh Wisdom.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!