BencoolenTimes.com – Maling motor di Rejang Lebong, warga Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.
Maling motor di Rejang Lebong, warga Kepahiang berinisial AF (30) berhasil diamankan di Pondok Kebun wilayah Simpang Kemiri, Kecamatan Selupu Rejang saat sedang bersembunyi.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, aksi AF mencuri motor dilakukan di halaman parkiran Grafari, Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Motor yang di curi, yaitu Yamaha Nmax warna abu BD 5212 HF milik korban Revaldo Ario Saputra yang sedang terparkir pada 15 Juni 2026 di lokasi tersebut.
‘’Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial Wi (35) juga warga Kepahiang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,’’ jelas Kasi Humas.
Diungkapkan Kasi Humas, penangkapan pelaku berawal dari Tim URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong yang di pimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo dan Katim Opsnal Aiptu Mailan Haryanto yang melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap pelaku.
Hasil penyidikan, pelaku aksi curanmor diketahui adalah AF dan Wi yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang. Kemudian Tim URC Serigala Malam mendeteksi keberadaan pelaku AF di salah satu pondok kebun wilayah Simpang Kemiri, Kecamatan Selupu Rejang.
‘’Tim mendeteksi keberadaan pelaku AF dan langsung dilakukan tindak lanjut ke lokasi AF berada, yaitu di sebuah pondok kebun Simpang Kemiri, Kecamatan Selupu Rejang,’’ ungkap Kasi Humas.
Tim URC, terang Kasi Humas, akhirnya berhasil mengamankan AF bersama satu unit Yamaha Mio M3 warna putih yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan AF. ‘’Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AF ditetapkan sebagai tersangka,’’ terang Kasi Humas.
Dari keterangan AF, lanjut Kasi Humas, saat kejadian, awalnya mereka hanya ingin mencari makanan di Kota Curup, Rejang Lebong. Namun saat melintas di lokasi kejadian curanmor, mereka tertarik dan ingin mencuri motor Nmax milik korban karena terlihat kunci motor yang berada di stop kontak.
Namun saat itu, kondisi lokasi masih terlihat ramai, sehingga pelaku AF dan rekannya tetap ke tujuan awal, yaitu mencari makan. Setelah pulang dari makan tersebut, keduanya kembali mendatangi lokasi dan melihat kondisi sepi, mereka langsung beraksi mengambil motor korban.
’’Hasil pemeriksaan, keterangan pelaku AF, motor hasil curian milik korban dijual kepada RA (30) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang,’’ lanjut Kasi Humas.
Tidak mau kehilangan buruan, tambah Kasi Humas, Tim URC Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung mengejar RA untuk memastikan keberadaan motor korban.
Sayangnya, saat Tim URC Serigala Malam mendatangi kebun milik RA, RA tidak berada di lokasi kebun. Namun beruntung, motor milik korban berhasil ditemukan di kebun tersebut.
‘’Meskipun RA diduga sudah kabur, namun untuk motor korban berhasil diamankan dan sudah berada di Polres Rejang Lebong. Untuk pelaku AF masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan dan pelaku lain masih dalam upaya pengejaran,’’ demikian Kasi Humas.(OIL)



