Home Kota Bengkulu Advokat Jadi Korban Pertalite Diduga “Bermasalah” Siap Layangkan Gugatan dan Buka Posko...

Advokat Jadi Korban Pertalite Diduga “Bermasalah” Siap Layangkan Gugatan dan Buka Posko Pengaduan

Advokat Jadi Korban
Keterangan: Akademisi sekaligus praktisi hukum, Elfahmi Lubis

BencoolenTimes.com – Kasus dugaan minyak Pertalite bermasalah di Kota Bengkulu kian berbuntut panjang. Akademisi sekaligus praktisi hukum, Elfahmi Lubis, turut menjadi salah satu korban dari Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga terkontaminasi zat lain.

Elfahmi yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu ini mengungkapkan, kendaraan pribadinya sempat mengalami mogok dan harus menjalani perbaikan di bengkel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan teknisi pada tangki bahan bakar mobilnya, ditemukan endapan zat menyerupai serbuk semen.

”Mobil saya sempat mogok dan baru selesai diperbaiki. Saat tangki dikuras di bengkel, terlihat jelas ada endapan serbuk menyerupai semen. Sebagai salah satu korban, saya menegaskan akan mengajukan gugatan terhadap otoritas yang bertanggung jawab atas penyaluran dan penjualan BBM di Kota Bengkulu,” tegas Elfahmi, Kamis, 8 Oktober 2026.

Untuk melengkapi bukti hukum, Elfahmi telah mengambil sampel cairan bahan bakar dari tangki mobilnya. Sampel tersebut rencananya akan diuji secara laboratorium melalui Dinas ESDM setempat atau Laboratorium FMIPA Universitas Bengkulu (Unib) guna memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya. Hasil uji laboratorium ini nantinya akan dijadikan bukti pendukung utama dalam materi gugatan.

Tak hanya menempuh jalur pribadi, Elfahmi bersama jajaran pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu juga mengambil langkah proaktif untuk membela masyarakat luas yang bernasib sama. Pihaknya berencana segera membuka Posko Pengaduan korban pertalite bermasalah.

”Banyaknya laporan masyarakat yang mengalami kerugian serupa, kami dari DPD KAI Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan. Langkah ini disiapkan untuk menginventarisasi para korban guna mengajukan gugatan kelompok atau class action,” jelasnya.

Melalui upaya hukum ini, Elfahmi berharap pihak otoritas dan penyalur BBM memiliki tanggung jawab moral maupun hukum atas setiap potensi kesalahan dalam rantai distribusi. Menurutnya, masyarakat konsumen tidak boleh selalu dijadikan pihak yang dirugikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. (OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version