Home BDTV Agusrin-Imron Optimis Rohidin-Rosjonsyah Didiskualifikasi MK

Agusrin-Imron Optimis Rohidin-Rosjonsyah Didiskualifikasi MK

BencoolenTimes.com, – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin M Najamuddin-Imron Rosyadi optimis Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu. Hal ini diungkapkan Agusrin-Imron melalui Kuasa Hukumnya Zetriansyah saat dikonfirmasi media ini, Rabu (20/1/2021).

“Berdasarkan panggilan sidang yang kami terima, bahwa sidang tanggal 27 Januari. Dalam sidang nanti dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, cukup dihadiri dua orang kuasa, dan untuk prinsipial dan saksi, maupun saksi ahli akan disiapkan secara jaringan. Jadi Insya Allah dari saksi-saksi dan bukti yang kita siapkan kita optimis bahwasanya gugatan kita akan di kabulkan yaitu diskualifikasi Paslon nomor urut 2 (Rohidin-Rosjonsyah) dan kita minta supaya dilakukan pemilihan ulang di lima Kabupaten Provinsi Bengkulu,” jelas Zetriansyah.

Zetriansyah yakin MK mendiskualifikasi paslon Rohidin-Rosjonsyah, sebab sekarang MK juga akan melihat dari pokok-pokok gugatan, tidak serta merta berdasarkan selisih suara. Apalagi bukti dan saksi yang pihaknya miliki dapat membuktikan gugatan, misalnya terkait bukti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan mempergunakan fasilitas negara.

“Insya Allah kami yakin bahwa MK akan menerima gugatan kami,” jelas Zetriansyah. (Bay)

Simak berita terkait, di kanal BDTV Cacam Nian

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version