Home Info Kota Ahli Hukum Tata Negara: Wacana Jabatan Gubernur Dihapus Perlu Dipertimbangkan

Ahli Hukum Tata Negara: Wacana Jabatan Gubernur Dihapus Perlu Dipertimbangkan

BencoolenTimes.com, – Muncul usulan jabatan Gubernur dihapus. Wacana itu diangkat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, karena fungsi jabatan Gubernur dinilai tidak efektif.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. Juanda, SH, MH berpandangan, jabatan Gubernur masih diperlukan untuk mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota. Akan tetapi, kalau Gubernur sebagai kepada daerah otonom, ini perlu dihapuskan dan mungkin itu yang dimaksud oleh Muhaimin Iskandar.

“Kalau jabatan Gubernurnya yang dihapus, pertanyaannya siapa yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat ke daerah, sedangkan di pemerintah pusat banyak sekali yang diurusi,” kata Prof.Dr. Juanda, SH, MH yang pernah mengajar di Universitas Bengkulu ini, Sabtu (4/2/2023).

Prof. Dr. Juanda menegaskan harus dibedakan antara Gubenur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dengan Gubernur sebagai kepala daerah otonom.

“Jika wacana Muhaimin Iskandar itu Gubernur sebagai kepala daerah otonom ini memang perlu dipertimbangkan,” tegasnya.

Prof. Juanda sependapat agar dihapuskan jabatan Gubernur sebagai kepala daerah otonom jika ditinjau dari kewenangan, karena memang secara kinerja tidak efektif.

“Jadi, kalau kita mau kaji secara ilmiah, sosiologis dan politis memang benar harus dipertimbangkan fungsi dan kewenangannya. Karena kewenangan otonomi banyaklah di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Bupati dan Walikota,” paparnya.

Lanjutnya, otonomi tingkat provinsi memang tidak efektif karena memang otonomi ini berada di tingkat kabupaten/kota, sehingga terjadi over leaving kewenangan provinsi dengan kabupaten/kota.

Ia menilai jika jabatan Gubernur sebagai kepala daerah otonom dihapuskan maka banyak elit politik di pusat maupun daerah tak rela.

“Pertanyaannya kenapa, karena jabatan DPRD Provinsi juga akan ikut terhapus,” pungkasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version