BencoolenTimes.com – Akhir bulan ini, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih (KMP) desa/kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Akta Notaris pendirian KMP.
Apalagi, seluruh desa/kelurahan sudah selesai melaksanakan musyawarah pembentukan KMP sejak awal Juni 2025 lalu. ‘’Insya Allah, target kita akhir bulan untuk seluruhnya sudah memiliki Akta Notaris pendirian,’’ sampai Bupati Fikri Thobari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman menjelaskan, terhitung Rabu, 18 Juni 2025, setidaknya 116 KMP di Kabupaten Rejang Lebong sudah terbit akta notaris.
Penerbitan Akta Notaris sudah langsung di proses sejak KMP berdiri di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong pada awal Juni 2025 lalu. ‘’Per hari ini sudah 116 KMP yang terbit atau keluar akta notarisnya dan sisanya masih menunggu,’’ sampai Anes.
Dilanjutkan Anes, proses pengajuan Akta Notaris pendirian KMP sudah dilakukan sejak seluruh KMP desa/kelurahan selesai dibentuk. Untuk biaya akta notaris, sudah ditentukan secara Nasional, yaitu sebesar Rp 2,5 juta.
Besaran biaya ini merupakan hasil kesepakatan nasional antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang dituangkan dalam nota kesepahaman bersama.
‘’Biaya yang ditentukan untuk pembuatan akta notaris sebesar Rp 2,5 juta dan berlaku nasional. Serta, merupakan kesepakatan melalui MoU antara Kemenkop dan INI,’’ lanjut Anes.
Kemudian untuk pembiayaan, ungkap Anes, pembuatan akta KMP itu sendiri, bisa dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes). Sedangkan untuk kelurahan, bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan nantinya.
‘’Untuk desa sudah dianggarkan melalui ADD, namun untuk kelurahan, memang menunggu APBD Tahun Anggaran 2025 Perubahan. Dan ini sudah kita koordinasikan dengan Pak Bupati sebelumnya,’’ imbuh Anes.(OIL)