BencoolenTimes.com – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Bengkulu, mendesak pemerintah menepati janji agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah mandek sejak 14 tahun lalu.
Ketua Harian Pengurus Wilayah AMAN Provinsi Bengkulu, Fahmi Arisandi mengatakan, ratusan perwakilan masyarakat adat dari Provinsi Bengkulu ikut hadir dalam aksi damai di Jakarta. Ini juga sebagai bentuk kepedulian masyarakat adat untuk mengawal pemerintahan baru.
Selain itu, aksi yang digelar di Jakarta, untuk menuntut pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang sejatinya adalah pondasi keberadaan bangsa Indonesia. Hal ini hanya bergantung pada iktikad baik dan tulus dari pemerintah untuk mewujudkannya.
‘’Sudah belasan tahun, RUU Masyarakat Adat tertahan karena tidak ada iktikad baik dari negara. Karena itu, kami meyakinkan diri kalau Presiden Prabowo, punya iktikad ini,’’ terang Fahmi.
Fahmi menyebutkan, sejak terbitnya putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, yang telah mempertegas kepemilikan wilayah masyarakat adat, berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk mendorong terbitnya Peraturan Daerah terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di masing-masing daerah.
Dari catatan mereka, setidaknya saat ini, sudah ada tiga kabupaten yang menerbitkannya, yakni Kabupaten Lebong, Rejang Lebong dan Seluma. Di Lebong dan Rejang Lebong, berdasar hasil identifikasi komunitas adat, tercatat ada 13.964 hectare Kawasan hutan yang sejak lampau dimiliki oleh masyarakat adat.
Hanya saja, pada praktiknya meski telah memiliki perda perlindungan, implementasi dan aksi dari usulan itu tak menjadi acuan pemerintah setempat. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjadi pemayungnya.
‘’Kalau tidak ada itu, ya percuma. Artinya, pemerintah setengah hati mengakui dan melindungi masyarakat adatnya sendiri,’’ ungkap Fahmi.
Situasi di Bengkulu, lanjut Fahmi, setumpuk konflik utamanya terkait agraria kini tersimpan dan berpotensi meletup setiap waktu. Mulai dari sektor perkebunan, pertambangan sampai ketidakjelasan soal tata batas hutan telah menjadi bara konflik di kampung-kampung.
Sedangkan, sambung Fahmi, di sisi lain, buah dari konflik itu telah muncul dan membekap setiap komunitas adat yang ada di kampung-kampung. ‘’Di kampung-kampung kini, tak ada lagi petani yang sejahtera. Mereka diusir dari tanahnya, dijadikan buruh, dan dikucilkan dari tanah moyangnya,’’ sambung Fahmi.
Catatan AMAN Bengkulu, lanjut Fahmi, dari 68 komunitas adat yang ada di Bengkulu dan seluruhnya sedang berkonflik terkait hak mereka sendiri. Ada yang berhadapan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, lalu konflik soal penetapan kawasan hutan negara, kemudian Izin Usaha Pertambangan serta soal wilayah adat mereka yang dianggap masuk dalam kawasan hutan negara.
‘’Di Seluma ada soal pasir besi, belum lagi soal sawit dan di Pulau Enggano pun tak luput dari masalah. Pulau kecil ini akan dimasuki investasi yang meraup wilayah adat orang Enggano,’’ lanjut Fahmi.
Mereka mendorong, tambah Fahmi, pemerintah segera memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat adat yang sudah 14 tahun mandek di DPR. Sebab, selain sebagai bentuk komitmen negara untuk mengakui keberadaan entitas asli bangsa Indonesia yakni masyarakat adat, juga sebagai jalan tengah penyelesaian beragam konflik agraria yang sudah mengemuka mau pun yang kini masih terpendam dan menunggu waktu meletup.
‘’Presiden harus ambil peran. Ini usulan murni untuk kebaikan bangsa, bukan untuk kepentingan orang atau golongan tertentu,’’ imbuh Fahmi.(JUL)






