Home Hukum Anak Polisikan Ayah Kandung Gara-gara Harta Gono Gini

Anak Polisikan Ayah Kandung Gara-gara Harta Gono Gini

Anak Polisikan Ayah Kandung Gara-gara Harta Gono Gini

BencoolenTimes.com, – JA (38), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur melaporkan ayah kandungnya sendiri inisial SU (63) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ke Polres Kabupaten Kaur terkait dugaan pengancaman.

Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, Jumat, (12/11/2021) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan mediasi diantara kedua belah pihak supaya terjadi perdamaian.

“Antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah kandung. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan,” kata Indro Wita Yuda.

Indro Wita Yuda menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu (11/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelapor. Saat itu, pelapor dan terlapor terlibat perdebatan sehingga terlapor merasa emosi melihat pelapor, ditambah lagi dengan ada permasalahan harta gono gini.

Saat itu terlapor mengambil cangkul yang ada di sekitar itu, dan mengarahkan ke pelapor sambil mengatakan; “Pergi dari sini, kubunuh kamu”. Selanjutnya pada saat itu terlapor dihalangi oleh ibu kandung pelapor sehingga korban selamat dari kejaran terlapor.

Setelah mendapatkan pengancaman dari ayah kandungnya tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Kaur dan terlapor akhirnya diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya kurang lebih 70 cm yang diduga digunakan mengancam pelapor.

“Terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan terduga pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. Nah sebelum kejadian itu, pelaku meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang,” jelas Indro Wita Yuda.

Indro Wita Yuda menambahkan, terduga pelaku akan dikenakan pasal 335 KUHPidana. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version