BencoolenTimes.com, – Seorang Infuencer inisial ST (22) warga Desa Padang Pelawi Kelurahan Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dibekuk Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui Media Sosial (Medsos) terhadap DI (25) yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara Hong Kong.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan ST berawal dari ST dan korban berkenalan di Medsos Tiktok.
Kemudian ST dan korban berpacaran, saat sedang melakukan vidio call, korban tidak menggunakan busana karena permintaan ST, sehingga memperlihatkan bagian dada (Payudara) sampai ke pinggang korban.
Tanpa diketahui oleh korban, ST merekam vidio call menggunakan aplikasi bawaan HP ST. Setelah mendapat vidio tersebut, ST mulai memeras dan mengancam korban yakni akan menyebarkan video tersebut dan sudah diedit semua bugil korban.
Video diduga disebarluaskan ke tiga teman ST, kemudian ST juga mempublis foto korban melalui Instal story Instalgram jika korban tidak mengirimkan nominal uang yang di minta ST.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan setelah diketahui bahwa ST melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut dari Kota Bengkulu.
Lalu, korban menunjuk pengacara untuk mewakilonya melapor ke Polres Bengkulu.
“ST berhasil kita amankan di kawasan Perumahan Puri Bandara Blok A nomor 13 RT 007/003 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Senin (8/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB,” kata Malau.
Malau menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Earphone merk cyborg, 1 unit Hp ROG 5 warna hitam, 1 unit Micrhophone merek nemesis, 1 unit Keyboard merek jovitech, 1 buah kaos hitam/oren tulisan Opi_Patrick, 1 buah kasur, 1 buah spray warna biru, 1 buah akun TikTok a.n akun Opi_Patrik, 1 buah akun Instagram Malik pelaku atas nama akun Opi_Patrik.
“Saat ini ST dan barang bukti dalam pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Malau. (Bay)






