BencoolenTimes.com, – Warga Jalan Rafflesia Raya RT 6 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yakni Peni Riyanto meminta keadilan mengenai aset tanah miliknya di daerah Kelurahan Bentiring yang diduga diserobot oknum.
Peni Riyanto menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 5000 meter di daerah Jalan Dharma Wanita Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu terjadi pada 2015 lalu. Awalnya, lahan itu milik Suimi Fales yang kini merupakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, kemudian Suimi Fales menjual lahan tersebut kepada Dedi warga dan setelah itu Dedi menjual lahan tersebut kepada dirinya.
“Waktu saya membeli dari pak Dedi. Setelah saya lihat Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1989 silam. Nah, setelah saya doser, ada yang mengklaim tanah itu, namannya pak Maman, pak Maman ini punya SKT juga, SKT-nya tahun 1994. SKT pak Maman ini waktu itu diterbitkan oleh Kades yaitu pak Sutardi yang sekarang Anggota Dewan Kota. Setelah diterbitkan SKT, sebulan kemudian diketahui bahwa tanah tersebut sudah ada SKT yang 1989. Lalu SKT pak Maman dibatalkan, pada 2015 ketika tanah saya doser, itu ditampilkan lagi SKT pak Maman,” kata Peni Riyanto kepada BencoolenTimes.com, Kamis (22/9/2022).
Peni Riyanto melanjutkan, terkait dimunculknnya kembali SKT tahun 1994 tersebut, pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan menang. Kemudian Maman dan Suardi Bahrun mengajukan banding ke PTUN Medan dan kalah. Mereka juga mengajukan kasasi dan kalah.
Jadi, sambung Peni Riyanto, runtutannya untuk SKT 1994 itu, saudara Maman menjual lahan kepada Riswan Bangsawan, kemudian Riswan Bangsawan menjual kepada Suardi Bahrun Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Karena dalam gugatan PTUN SKT 1994 itu kalah secara administrasi, Maman dan Suardi Bahrun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Anehnnya, di Pengadilan kita kalah, padahal diketahui, SKT 1994 itu sudah dibatalkan, tapi dimenangkan di Pengadilan. Kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi saya kalah dan sampai ke tingkat Mahkamah Agung saya kalah juga. Saya kemarin ada panggilan dari Pengadilan Negeri, saya diminta menyerahkan secara sukarela, saya tolak, karena SKT mereka sudah dibatalkan tapi kok bisa hidup lagi. Artinya, mereka menggunakan dokumen palsu,” ungkap Peni Riyanto.
Peni Riyanto menduga, dalam hal ini ada korporasi antara mafia tanah dengan mafia peradilan. Hal ini yang akan terus dikejar pihaknya. Peni Riyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum penolakan eksekusi, setelah itu pihaknya akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Akan kita sampaikan surat bukti pembatalan SKT atasnama Maman. Terus ada pertemuan dengan pemerintah setempat yang menyatakan, Maman tidak memiliki tanah disana. Perkara ini sudah berjalan sekitar 7 tahun dari 2015 hingga sekarang. Dan saya berharap keadilan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” demikian Peni Riyanto.
Hingga berita ditayangkan, Media ini sedang berusaha mengonfirmasi pihak Pengadilan terkait hal tersebut.(Bay)
