BencoolenTimes.com, – Seorang pria inisial EK (31) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semindang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma dibekuk Personil Polsek SAM lantaran diduga menganiaya istrinya, pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 08.00 WIB lalu.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S. Ik, melalui Kapolsek SAM IPTU Nofrizal, S.H, Rabu (11/8/2021) mengatakan, EK ditangkap Senin, 9 Agustus 2021 di Kediamannya berdasarkan LP / 88- B / III / 2021 / BKL / Res Seluma/ Sek SAM tanggal 03 maret 2021.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berawal pada Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, korban sedang berbaring di tempat tidur. Kemudian suami korban yakni tersangka EK masuk ke dalam kamar langsung menghampiri korban dan menampar muka korban sebanyak 2 kali.
Lalu, korban keluar dari kamar dan duduk di lantai, selanjutnya tersangka datang menghampiri korban lagi langsung menampar dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 2 kali sambil berkata “Pergilah kamu dari rumah ini apabila kamu tidak pergi, kamu saya bunuh”.
“Setelah mengalami KDRT istri tersangka kemudian melapor, namun saat itu tersangka melarikan diri dan baru berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat pasal pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas Kapolsek. (Bay/Humas Polda Bengkulu).






