BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dipimpin Kepala Kejari Hendri Hanafi, SH.MH menyita sejumlah aset milik SF, tersangka kasus dugaan korupsi dana umat di Baznas Bengkulu Selatan.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, SH.MH mengatakan, aset yang disita berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian. Diduga kuat, aset-aset tersebut dibeli dari hasil dugaan korupsi dana zakat, infak dan sedekah di Baznas Bengkulu Selatan.
Keterangan tersangka, mobil tersebut dibeli secara cash seharga diatas Rp 100 juta. Lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar dibeli seharga Rp 25 juta.
Sedangkan, 1 unit tank sempror pertanian merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan ke yang berhak.
“Penyitaan aset tersebut, merupakan upaya untuk memulihkan keuangan negara. Kami meyakini bahwa aset tersebut didapatkan dari hasil dugaan korupsi dana Baznas,” terang Hendri Hanafi.
Mantan Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu yang sudah malang melintang menangani kasus korupsi ini mengungkapkan, aset yang disita akan dilampirkan dalam berkas perkara dan menjadi alat bukti di persidangan. Pihaknya juga akan mendalami aset milik SF yang lain.
Diketahui, Kejari Bengkulu Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Kejari masih terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada peran pihak lain apa tidak,” ungkap Kajari.
Perlu diketahui, pada tahun 2019-2020, Baznas Bengkulu Selatan mengelola dana dana Zakat, Infak dan Sedekah sekitar Rp 4,5 Miliar.
Namun, dalam realisasinya diduga banyak penyimpangan, seperti penerima bantuan fiktif hingga pengelembungan harga barang bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara. (Bay)
