
BencoolenTimes.com – Bandar dan Pengedar Ganja berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang. Bandar dan Pengedar Ganja ini dibekuk di dua lokasi berbeda.
Bandar dan Pengedar Ganja berhasil di bekuk Satresnarkoba Polres Kepahiang ini, masing-masing FT (29) warga Kelurahan Tempel Rejo , Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong (RL) dan SDA (32) warga Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Susanto mengungkapkan, tertangkapnya Bandar dan Pengedar narkoba ini, berawal adanya informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan, sering terjadi transaksi narkoba di salah satu kontrakan wilayah Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang. ‘’Berbekal informasi masyarakat tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan,’’ terang Joko.
Baca Juga : miris-anak-tiri-ditiduri-hingga-hamil
Kemudian, sambung Joko, setelah penyelidikan dilakukan, informasi transaksi narkoba mengarah ke kontrakan yang dihuni oleh SDA. ‘’Kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SDA bersama barang bukti ganja yang dibungkus kertas warna coklat,’’ sambung Joko.
Joko melanjutkan, dalam proses pengembangan, SDA mengakui kalau barang haram yang dimilikinya dari seseorang berinisial TF. ‘’Kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TF,’’ lanjut Joko.
Baca Juga : motor-hilang-kendali-pengendara-md-di-tkp
Disebutkan Joko, dari tangan TF, mereka juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis ganja. ‘’Dugaan sementara, SDA adalah pengedar dan TF merupakan bandarnya,’’ sebut Joko.
Ditambahkan Joko, mereka masih melakukan upaya pengembangan terhadap dua tersangka narkoba tersebut. ‘’Masih terus kita kembangkan, termasuk dari mana asal ganja dan kemana saja ganja itu diedarkan,’’ demikian Joko.(OIL)





