BencoolenTimes.com, – Warga Pasmah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Lintang Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inisial RR (27) terpaksa berurusan dengan polisi Polres Kepahiang.
Usai kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau saat polisi melakukan patroli di seputaran Pasar Kepahiang, Jumat (1/11/2021).
Ketika itu, aparat melihat ada 4 orang yang sedang duduk atau nongkrong di Tugu Pasar Kepahiang dengan gelagat mencurigakanakan.
Kemudian anggota Reskrim menghampiri empat orang tersebut. Akan tetapi saat ingin didekati salah seorang menjauh.
Lalu petugas langsung melakukan penggeledahan di badan pemuda tersebut dan polisi menemukan Sajam.
“Ketika digeledah ditemukan sebilah senjata tajam jenis garpu di pinggang sebelah kiri tersangka,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Williwanto Malau SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1/2021).
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951. (Bay)