Home Peristiwa Bawaslu Bengkulu Sidangkan Dua Kasus Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Bengkulu Sidangkan Dua Kasus Pelanggaran Pemilu

Persidangan Pelangaran Pemilu.

BencoolenTimes.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu, Senin (25/3/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menyampaikan kedua sidang pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Argamakmur, sedangkan sidang pemeriksaan ke dua penemu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan telapor PPK Air Padang.

“Hari ini kita menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk kasus yang pertama di Arga Makmur terkait formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box. Sementara kasus yang ke dua, terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi si rekap,” ungkap Fahamsyah.

Fahamsyah mengatakan, usai sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi ini akan dilanjutkan sidang dengan pembuktian.

“Jika ternyata terbukti bersalah melanggar administrasi, maka akan diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi lagi pada pemilu yang akan datang. Mengingat tahapan pemilu sudah selesai, jadi hanya diberikan surat teguran,” tukasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version