BencoolenTimes.com, – Ada delapan belas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Dari delapan belas laporan yang diterima, sebanyak delapan laporan telah diregister dan sepuluh laporan tidak diregister, karena tidak memenuhi unsur syarat formil dan materiil.
“Kita menerima laporan itu sebanyak delapan belas, yang diregister hanya delapan, sedangkan sepuluh laporan tidak memenuhi syarat,” ujar Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Eko Sugianto, M.Si, saat Coffee Morning di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Hotel Santika Bengkulu, Jumat (9/2/2024).
Selain itu, ada sebanyak dua temuan oleh jajaran pengawas Bawaslu Provinsi Bengkulu juga dilakukan registrer.
“Dari semua laporan yang diregister, hanya beberapa yang memenuhi aspek dugaan pelanggaran, baik pelanggaran dugaan etik, administratif maupun pidana,” tegas Eko Sugianto.
Lanjutnya, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, laporan yang diregister terdapat dua pelanggaran etik, lima pelanggaran hukum lainnya, dan selebihnya bukan masuk ke dalam pelanggaran.
“Dari pelanggan hukum lainnya ini, ada dugaan empat ASN atau honorer yang ikut kegiatan berkampanye dan sosialisasi peserta Pemilu serta satu kasus yakni, salah satu ASN mendaftarkan diri menjadi salah satu anggota partai politik,” bebernya.
“Untuk pelanggaran etik, satu kasus pada saat penyelenggaraan Ad hoc dan satu kasus lagi adanya penyelenggara di kabupaten Seluma yang diduga memungut biaya saat seleksi Pengawas Desa/Kelurahan,” tukasnya.
Diketahui coffee Morning tersebut juga dihadiri, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah,S.Pd.I.,M.Pd.I Kordiv SDM, Organisasi, Pelatihan dan Diklat, Debisi Ilholdi,S.Sos, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Eko Sugianto, M.Si, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asmara Wijaya, S.T.,M.AP serta pejabat di jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu. (JRS)






