13.8 C
New York
Saturday, April 19, 2025

Buy now

spot_img

Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Pemilu

BencoolenTimes.Com, – Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Komisioner Divisi Pengawasan, Fatimah Siregar angkat bicara terkait adanya Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Bengkulu. Ia menegaskan jika tabloid tersebut tidak melanggar Pemilu, Selasa (29/1/2019).

Disampaikan Fatimah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait adanya Tabloid Indonesia Barokah di Bengkulu.

Tabloid Indonesia Barokah yang masih tampak tertutup plastik di Kantor Pos Bengkulu.

“Kita mengacu dari pemberitahuan Bawaslu RI yang mana melalui Gakkumdu Bawaslu RI telah memutuskan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ucapnya.

Tidak adanya unsur pelanggaran, sambung Fatimah, berarti Bawaslu tidak perlu melakukan proses penindakan berikutnya, termasuk melakukan tindakan penyimpanan barang bukti.

Fatimah menambahkan, Bawaslu RI juga menyampaikan apabila ada pihak lain yang meminta kepada Bawaslu diluar kewenangan yang dimiliki, pengawas Pemilu dapat menjelaskan kewenangan dan proses yang menjadi tanggung jawab Bawaslu saja.

“Kewenangan terhadap ketentuan dugaan pelanggaran pers ada di dewan pers. Kewenangan dugaan munculnya keresahan masyarakat ada di pihak keamanan,” terangnya.

Dikatakan Fatimah, Bawaslu RI juga menginstruksikan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan identifikasi terkait jumlah dan lokasi penyebaran tabloid, sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pengawasan melekat.

“Kita (Bawaslu provinsi) sudah menginstruksikan jajaran pengawas tingkat kabupaten agar mendata dan berkoordinasi dengan pos di tingkat kecamatan terkait adanya Tabloid Indonesia Barokah,” tutupnya. (Ros)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!