
BencoolenTimes.com – Hingga saat ini, HPS (33) warga Kecamatan Selupu Rejang masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.
HPS diamankan polisi, setelah diporkan istrinya lantaran kepergok sedang mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun di ruang tamu rumah, pada 19 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan, aksi nekat pelaku diduga bukan pertama kali, melainkan untuk yang kedua kalinya. Dimana kejadian pertama, terjadi sekitar satu bulan sebelum kejadian kedua, bahkan saat itu, pelaku sudah menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di kelas tiga SMP tersebut.
Dijelaskan Kapolres RL, AKBP Eko Budiman didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, Iptu Dhenyfita Mochtar, hasil penyidikan, baik keterangan pelaku maupun korban, aksi pelaku memang baru dua kali. Pada aksi pertama, pelaku sudah sampai menyetubuhi korban.
‘’Untuk hasil penyidikan dan keterangan yang kita dapatkan dari pelaku maupun korban, terjadi dua kali. Awal mulanya, karena korban ketahuan pelaku sedang video Call dan saat itu pelaku mengancam dan menyetubuhi korban,’’ terang Dheny.
Sedangkan, sambung Dheny, pada aksi kedua, pelaku kembali tergiur saat pulang kerumah, melihat korban yang merupakan anak kandungnya tersebut sedang berada di ruang tamu, menonton televisi.
‘’Saat pulang, pelaku melihat anaknya sedang nonton televisi di ruang tamu dan melancarkan aksinya. Namun saat sedang mencabuli anaknya tersebut, istrinya pulang kerumah dan memergoki perbuatan pelaku,’’ imbuh Dheny.(OIL)





