Home Hukum Begini Perjalanan Kasus Korupsi Penghasilan Direktur PDAM

Begini Perjalanan Kasus Korupsi Penghasilan Direktur PDAM

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2021 lalu, hingga saat ini tersangka OR belum juga ada tanda-tanda akan tahap 2 dan OR juga belum ditahan.

BencoolenTimes.com – Meskipun membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun perjalanan pengungkapan kasus dugaan korupsi penghasilan Direktur PDAM Tirta Dharma tahun anggaran 2018/2019 yang sekarang menjadi Perumda Air Minum Bukit Kaba, terus berlanjut.

Hingga akhirnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) menetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma berinisial OR sebagai tersangka dan terbaru segera ada tambahan satu orang tersangka lagi.

BencoolenTimes.com coba mengulas kembali bagaimana perjalanan panjang kasus dugaan korupsi tersebut. Diketahui, perjalanan kasus ini bermula pasca terpilihnya OR menjadi Direktur pada awal tahun 2018 dan berakhir awal 2022. Saat menjabat, OR beberapa kali dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri (kejari) RL maupun Polres RL terkait beberapa kebijakan keuangan di perusahaan yang dipimpinnya tersebut.

Hingga akhirnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres RL melakukan proses hukum terkait penghasilan Direktur yang diduga tanpa SK Bupati tahun anggaran (TA) 2018/2019.

Data yang dihimpun, penghasilan Direktur PDAM pada 2018/2019 lalu mencapai Rp 15,062 juta/bulan. Ditambah tunjangan kinerja Rp 2,5 juta dan tunjangan represtasi atau penghargaan yang besarannya 75 persen dari total penghasilan dalam satu tahun. Sehingga total penghasilan direktur PDAM saat itu mencapai lebih kurang diangka Rp 30,7 juta setiap bulan.

Pembayaran gaji sendiri perhitungannya berdasarkan intruksi mendagri tahun 1999 maupun dalam Perda Nomor 06 tahun 2005 menyebutkan salah satunya, penghasilan atau gaji dan tunjangan 2,5 X penghasilan karyawan tertinggi. Selain itu disebutkan bahwa, penetapan Gaji Direksi atau Direktur Ditetapkan melalui SK Bupati setelah dilakukan pertimbangan oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Sehingga hal inilah yang membuat Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres RL melakukan proses hukum karena direktur PDAM menetapkan penghasilannya diduga tanpa SK Bupati. Proses hukum yang sudah dimulai sejak awal tahun 2019 lalu dan naik menjadi penyidikan sejak Maret 2021 lalu.

Pada Oktober 2021 silam, penyidik menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang nilainya lebih dari Rp 400 juta. Setelah hasil PKN keluar atau diketahui, akhir tahun 2021 penyidik menetapkan OR sebagai tersangka.

Salah satu dampak kasus tersebut, Dr. H. Ahmad Hijazi yang menjabat sebagai Bupati RL saat ini, kemudian mengeluarkan SK tentang Penetapan Berasan Penghasilan dan Jasa Pengabdian bagi Direktur PDAM Kabupaten RL tahun 2020. SK keputusan tersebut dengan nomor : 180. 321.VI tahun 2020.

Namun, ternyata dengan adanya surat keputusan tersebut penghasilan Direktur PDAM malah meningkat cukup signifikan dari total Rp 15,062 juta anik menjadi total Rp 21,393 juta (belum ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan representasi). Besaran gaji baru tersebut berdasarkan SK bupati diterima Direktur sejak Januari 2020 hingga habis masa jabatannya pada Februari 2022 lalu.

Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma OR yang pernah di wawancarai mengatakan, besaran gaji yang didapatkannya dari perusahaan dihitung sejak menjabat hingga Desember 2019 berdasarkan aturan Inmendagri nomor 25 tahun 1999 dan perda nomor 06 tahun 2005 tentang PDAM Tirta Dharma. Setelah adanya SK bupati terhitung Januari 2020 hingga selesai menjabat baru berdasarkan SK Bupati dan nilainya memang meningkat cukup drastis.

OR mengakui, saat mulai menjabat, SK Bupati tentang besaran penghasilan direktur memang belum ada. Bahkan jauh sebelum dirinya menjabat atau sejak berdiri PDAM tahun 1982, memang tidak ditemukan adanya SK yang menetapkan penghasilan direktur.

‘’Makanya besaran ditetapkan berdasarkan aturan yang ada, diantaranya inmendagri dan perda,’’ ucap OR kala itu.

Sementara itu, Satreskrim Polres RL Iptu Dhenyfita M, S.Tr.K belum lama ini mengungkapkan, perkembangan terbaru dugaan korupsi penghasilan Direktur PDAM atau Perumda tersebut, akan ada penambahan satu tersangka. Disebutkan bahwa perkara dinyatakan P18, karena ada perkembangan terbaru, yaitu penambahan tersangka.

“P18 dan sedang dilakukan pengembangan. Karena ada potensi penambahan tersangka baru sebanyak satu orang dari pegawai dilingkungan PDAM,’’ ungkap Dhenyfita. (OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version