
BencoolenTimes.com – Belum lengkap, Berkas Perkara (BP) Tersangka Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy di kembalikan Jaksa kepada Penyidik Polda Bengkulu.
Belum lengkap, BP Cik Oboy dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi oleh Penyidik Subdit II Fisikal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Lucky Selvano Marigo yang menangani perkara tersebut, tidak menampik informasi ini.
Sebelumnya, jaksa sudah melakukan penelitian terhadap BP Tersangka Cik Oboy yang dilimpahkan penyidik. Hasilnya, masih ada beberapa hal yang dinilai belum lengkap dan harus dipenuhi penyidik.
”Hasil penelitian, masih belum lengkap dan ada yang kita minta untuk dipenuhi kekurangannya, jadi dinyatakan P-19,” terang Lucky.
Menurut Lucky, kekurangan tersebut relatif terbatas. Namun, jaksa tidak hanya mengejar kelengkapan administrasi dan pembuktian, melainkan juga mendalami konstruksi perkara, termasuk pola penghimpunan dana yang diduga dijalankan tersangka.
Salah satu perhatian jaksa adalah jumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Dari berkas yang diterima, sekitar 160 orang saksi tercatat untuk perkara tersebut.
Jumlah itu belum otomatis seluruhnya akan dihadirkan di persidangan. JPU akan melakukan seleksi berdasarkan relevansi keterangan dan kebutuhan pembuktian perkara.
Lucky menegaskan, jaksa ingin melihat lebih jauh bagaimana skema yang diduga dibuat tersangka hingga mampu menarik para korban untuk mengikuti program yang ditawarkan.
”Nanti kita akan pilih, karena di sini kita masih melihat bahwa ini diduga ada skema sebenarnya,” jelas Lucky.
Menurut Lucky, terdapat pola tertentu yang membuat para korban tertarik mengikuti program atau slot yang ditawarkan. ”Diduga da skema yang dibuat oleh tersangka NC alias YY alias Cik Oboy sampai para korban itu tertarik,” sebut Lucky.
Pendalaman tersebut menjadi penting untuk melihat hubungan antara tersangka dengan para peserta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rangkaian penghimpunan dana tersebut.
Jaksa juga membuka ruang untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tidak serta-merta dapat disimpulkan tanpa dukungan alat bukti.
”Belum tahu untung atau tidak. Itu fakta persidangan nanti,” tegas Lucky.
Lucky menggambarkan kemungkinan pola hubungan dalam skema tersebut, misalnya seseorang mengajak sejumlah orang lain untuk mengikuti program, kemudian peserta tersebut berhubungan dengan tersangka.
”Misal A mengajak B, C, D. Nah, dari B, C, D itu langsung kontak ke YYF,” lanjut Lucky.
Dari pola tersebut, jaksa akan mendalami apakah terdapat pihak yang hanya bertindak sebagai peserta, penghubung, atau memiliki peran lebih jauh dalam mekanisme penghimpunan dana.
”Nanti fakta persidangan akan dilihat siapa dan bagaimana, apakah di situ ada kaki,” ungkap Lucky lagi.
Dengan demikian, pendalaman terhadap kemungkinan peran pihak lain masih berada dalam ranah pembuktian dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan pihak baru dalam perkara.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa 128 saksi serta meminta keterangan dari dua ahli, yakni ahli OJK Provinsi Bengkulu dan ahli hukum pidana.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 349.500.000, dua sertifikat tanah dan bangunan di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, satu unit iPhone 17 Pro Max, dua unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam dan perangkat elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti elektronik selanjutnya menjalani pemeriksaan forensik digital untuk mendukung pembuktian perkara.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Perkara ini bermula pada Mei 2026. Saat itu, tersangka diduga menawarkan program kepada masyarakat dengan modus “pinjaman arisan pencairan full”.
Dalam program tersebut, tersangka diduga menawarkan skema keuntungan dalam waktu singkat. Sejumlah nominal dana yang ditawarkan antara lain Rp7 juta dijanjikan menjadi Rp9 juta, Rp10 juta menjadi Rp14 juta, Rp5 juta menjadi Rp14 juta, Rp15 juta menjadi Rp45 juta, hingga Rp20 juta dijanjikan kembali sebesar Rp70 juta.
Namun, ketika memasuki waktu jatuh tempo, dana yang dijanjikan diduga tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan.
Sejumlah peserta yang merasa dirugikan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu pada 3 Juni 2026.
Laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka, masing-masing pada 15 dan 18 Juni 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 25 Juni 2026.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, 26 Juni 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Bengkulu.
Penyidikan kemudian terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti serta penelusuran aset, termasuk pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik.
Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejati Bengkulu untuk diteliti.
Namun, hasil penelitian jaksa menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik melalui P-19.
Kini penyidik berkewajiban memenuhi petunjuk jaksa. Setelah seluruh kekurangan dilengkapi, berkas akan kembali diserahkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian lanjutan.
Jika jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21, proses akan berlanjut pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hingga tahap tersebut, pendalaman terhadap skema perkara dan kemungkinan adanya peran pihak lain masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus didukung alat bukti serta fakta hukum dalam persidangan.(OIL)





