BencoolenTimes.com, – FH (29) seorang sopir angkot warga Jalan Pinang Emas, Kelurahan Bentiring Permai diciduk tim opsnal Polsek Ratu Agung setelah beraksi melakukan tindak pidana perampokan sepeda motor (Curanmor) di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska, SH. MH, Sabtu (14/11/2020) mengatakan, tersangka ditangkap di depan SDN 75 Kota Bengkulu Jalan Putri Gading Cempaka Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Roby Bangun mendapatkan informasi bahwa ada salah satu perempuan warga Kelurahan jalan Kuala Lempuing RT 03 RW 1 Kecamatan Ratu Agung inisial OS menadah motor hasil curian.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap OS didapati barang berupa bukti satu unit motor Honda Beat berwarna hitam dengan No. Pol BD 3955 DV yang tidak memiliki Dokumen Kepemilikan (STNK dan BPKB).
Lalu OS dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dilakukan interogasi lebih dalam. Hasil introgasi OS mengaku motor didapatkan dari FH dan berdasarkan pengakuannya masih memiliki hubungan keluarga dan sepeda motor yang dibeli dari FH seharga Rp 800 ribu pada Mei 2020 lalu.
Selain itu, OS mengaku bahwa FH ini tinggal di Kelurahan Bentiring bersama istri dan mertuanya. Kemudian Tim Opsnal langsung ke kediaman FH, namun yang diperhatikan ketika itu tidak ada di Rumah.
Kemudian tim Opsnal melakukan pendalaman dan penggalian informasi terhadap OS dan menurut keterangan OS, bahwa FH pernah menjual motor Yamaha R15 kepada penadah inisial VP.
Lalu OS kirim alamat VP yang berada di jalan Batang Hari 4 Blok A Nomor 8 RT 12 RW 3 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Ternyata, VP sebelumnya pernah diamankan tim Opsnal pada Minggu (4/10/2020) atas kasus pembelian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam No.Pol BD 4489 KU mulai dari Rp.2.000.000 tanpa Dokumen Kepemilikan. Kala itu VP tidak tahan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Kemudian tim Opsnal menuju kerumah VP dan langsung menanyakan mengenai pembelian sepeda motor R15 terhadap FH dan VP membenarkan bahwa dia membeli motor R15 tersebut pada Januari 2020 hanya sekitar Rp 2,5 juta.
Sepeda motor R15 berwarna hitam biru yang dititipkan VR di rumah AD di jalan Korpri 10 RT 11 RW. Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu disita polisi dan VP turut digelandang ke Polsek Ratu Agung.
Polisi kemudian melakuksn pendalaman terhadap VP. Berdasarkan pengakuan VP selain 2 unit kendaraan Vixion dan R15 dirinya juga pernah membeli 2 unit sepeda motor merek Honda Supra tahun 2016 dan 2017 untuk operasionalnya di kebun yang berada di Bengkulu Utara.
Terungkap, bahwa OS, VP dan FH ini memilik hubungan saudara dan AD merupakan teman dari VP. Setelah mendapatkan keterangan lengkap dari ketiganya, pada Rabu (11/11/2020) tim Opsnal mencari FH, lalu sekira pukul 18.30 WIB tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa FH berada di jalan Putri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk FH tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kunci Leter T, satu buah dompet berwarna coklat dan satu buah jam tangan kulit dari dalam tas berwarna coklat yang dibawanya.
“Dari hasil penangkapan terhadap 4 orang ini didapatkan barang bukti 3 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T, satu buah dompet berwarna coklat dan satu buah jam tangan kulit. Perkara ini masih dalam tindaklanjut Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu,” kata Kapolsek . (CW2)