
BencoolenTimes.com, – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Bimo Budi Hartono, SH.MH secara tegas mengingatkan jajaran Kejaksaan di Bengkulu khususnya, untuk tidak bermain perkara dalam program Restorative Justice (RJ).
Tegas Aspidum mengatakan bahwa, apabila ditemukan ada oknum Jaksa yang bermain dalam penuntasan perkara melalui Restorative Justice, maka pimpinan tidak akan mentolelir dan tentunya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau main perkara pimpinan tidak akan mentolelir dan tentunya akan ditindak sesuai perundang-undangan,” jelas Bimo Budi Hartono usai kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (1/12/2022).
Aspidum menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk mematuhi Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Restorative Juctice dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dengam sebaik mungkin tanpa menabrak SOP.
“Apabila ditemukan ada oknum yang bermain perkara, tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan sampai berupa pemberhentian atau pemecatan,” jelas Bimo Budi Hartono.
Perlu diketahui, Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (Bay)





