Home Info Kota Berkas 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit P21

Berkas 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit P21

Pelimpahan Tahap Dua Dari Penyidik ke JPU

BencoolenTimes.com, – Berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 resmi P21 atau lengkap.

Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah lengkap, dan sudah kita limpahkan tahap dua ke penuntut umum,” kata Danang Prasetyo, Jumat (11/11/2022).

Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Didalam kasus ini, keempat tersangka yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR sslaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 9 milair lebih.

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya. (Bay).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version