BencoolenTimes.com, – Kehidupan sosial kemasyarakatan di Desa Rindu Hati berpedoman pada filosofi “Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang” yang secara mayoritas bersuku Rejang.
Lembaga adat yang sangat berperan dalam melaksanakan pedoman hukum adat ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat adalah jenang kutai atau hakim desa suasana damai yang diwujudkan dalam hubungan yang baik antar sesama warga dan lingkungan, demi terwujudnya harmonisasi dalam kehidupan masyarakat.
Namun tentunya dalam realita kemasyarakatan hal-hal ideal tersebut tak sepenuhnya dapat diwujudkan mengingat adanya gesekan-gesekan yang mungkin saja sering terjadi akibat berbagai pengaruh dan tuntutan jaman. Akhirnya konflik pun tak terhindarkan baik antar masyarakat desa maupun terhadap masyarakat luar desa.
Meski Bengkulu Tengah sejumlah desanya masih tradisionil, tak semua desa menerapkan hukum adat. Bahkan sebagian desa menerapkan hukum formal (positif). Tapi tidak dengan Desa Rindu Hati yang disemati sebagai desa wisata.
Desa ini telah menetapkan hukum adat yang ketat. Setelah adanya beberapa tahapan proses musyawarah dengan tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu (Unib) yang diketuai Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H beranggotakan, Zico Junius Fernando, SH.MH, dan Yagie Sagita Putra, SH.MH, maka Desa Rindu Hati secara resmi telah memiliki legalitas menerapkan hukum adat yang pemberlakuannya diterapkan terhadap individu/masyarakat setempat maupun individu/masyarakat pendatang.
Zico Junius Fernando, SH.MH menyampaikan, pengabdian ini berfokus pada upaya-upaya yang dilakukan guna mendorong pelaksanaan konsep dan pengaturan desa tersebut dengan melakukan berbagai pendampingan. Pendampingan ini akan diwujudkan guna menghasilkan peraturan adat, memberdayakan pemuka adat dalam menegakkan hukum adat serta inovasi-inovasi yang dapat menunjang dan memaksimalkan keamanan, ketertiban hingga pelayanan hukum di Desa Rindu Hati.
“Pendampingan ini juga bertujuan untuk membangun sinergitas antara Pemuka adat dengan Pemerintahan Desa, Aparat Penegak Hukum hingga stake holder yang terkait,” kata Zico.
Zico menuturkan, kegiatan pengabdian dilakukan selama 3 bulan dengan beberapa tahapan yaitu analisa situasi dan kebutuhan, musyawarah bersama pemuka adat dan perangkat Pemerintahan Desa, dan pembentukan naskah musyawarah adat Kutei serta penandatanganan naskah proses musyawarah adat Kutei.
Pengabdian dilakukan dengan mengunjungi Desa Rindu Hati pada 13 Agustus 2021. Kunjungan pendahuluan adalah dalam rangka melakukan pemetaan wilayah dan masalah dalam proses penegakan hukum adat. Lalu, pada tanggal 20 Agustus 2021 tim Pengabdian melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tahap 1 dengan tema “Pembentukan Tahapan Proses Penyelesaian Musyawarah Adat Kutei Desa Rindu Hati”.

FGD tersebut tahap pertama dalam melakukan iventarisir permasalahan dan kualifikasi delik adat yang akan di masukkan dalam rancangan Naskah Adat Kutei. FGD di hadiri Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, BMA, Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat. FGD tersebut menghasilkan kesepahaman dalam menetukan delik adat dan sanksi/reaksi adat jika ada yang melanggarnya.
Kemudian, pada 27 Agustus 2021, tim Pengabdian melaksanakan FGD tahap 2 dengan tema yang sama, namun pokok pembahasan yang berbeda yakni “Penyusuan tahapan/prosesi adat bagi Pemangku adat dalam proses penyelenggaraan sidang musyawarah adat”.

Selanjutnya, pada 13 September 2021 Tim Pengabdian melaksanakan FGD tahap 3 dengan tema “Pemutakhiran Pedoman pemberlakuan hukum adat Kutei dan penyamaan persepsi antara aparatur Desa, Aparatur Kecamatan, Polsek dan Danramil”, yang dihadiri Kepala Desa Rindu Hati, Camat Taba Penanjung, Kapolsek Taba Penanjung dan Danramil Taba Penanjung. FGD tersebut mengahasilkan kesepahaman tentang batasan-batasan dalam proses penyelenggaraan adat Kutei di Desa Rindu Hati.

“Tak berhenti sampai disitu, pada 29 September 2021 Tim Pengabdian melaksanakan pertemuan akhir dalam rangka pengesahan dan penandatanganan bersama naskah adat Kutei Desa Rindu Hati yang dihadiri Camat Taba Penanjung, Kapolsek Taba Penanjung, Danramil Taba Penanjung, Kepala Desa Rindu Hati beserta perangkatnya, BPD, BMA, Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat,” ungkap Zico.

Zico membeberkan, sistem peradilan dalam perspektif teks dan konteks Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menghendaki akases pada keadilan (access to justice) diletakkan di atas dasar asas pemikiran legal centralism. Disebutkan dalam pasal 2 ayat (3) bahwa: “semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang”.
Perspektif legal centralism tersebut memberikan pemahaman bahwa tidak diberlakukannya
Meskipun demikian pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat wajib dijunjung tinggi, tidak hanya terhadap identitas sosial budaya, tetapi juga terhadap eksistensinya sebagai subjek hukum.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalil tersebut secara konstitusional merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, untuk dapat tetap bertahan dan eksis tentu diperlukan upaya revitalisasi, baik oleh negara melalui instrumen hukum, upaya secara akademis, maupun upaya nyata terhadap kesatuan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Secara tatanan kehidupan masyarakat hukum adat sangat terikat akan nilai dan aturan sosio religius. Adanya keterikatan tersebut diyakini menyatukan kehidupan mereka secara ideal untuk mewujudkan harmonisasi agar dapat hidup tentram. Seiring perkembangan dan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup nilai-nilai yang mengikat kesatuan tersebut secara perlahan mulai mengalami pergeseran manakala interaksi berjalan tidak serasi sehingga menimbulkan konflik baik antar individu, kelompok, bahkan antar komunitas.
Konflik adat dapat digolongkan ke dalam konflik hukum yang memerlukan penyelesaian berdasarkan pada aturan hukum adat. Dalam penyelesaian konflik adat, harus terlebih dahulu dipahami aturan hukum adat mana yang dilanggar dan yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu dalam menangani konflik adat harus dipahami substansi hukum yang dilanggar dan bagaimana proses penyelesaiannya.
Sejatinya hingga saat ini kebutuhan akan mekanisme peradilan adat sangat dibutuhkan. Hal tersebut disebabkan sulitnya menjangkau sistem formal sebagaimana yang digariskan dalam aturan perundang-undangan baik dikarenakan kendala/alasan geografis (misalnya bagi masyarakat pedalaman) maupun alasan normatif yakni mekanisme penyelesaian dan sanksi yang kadang tidak atau belum bisa dinyatakan berkeadilan, belum lagi panjangnya proses yang harus dilalui.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Adat di Kabupaten Bengkulu Tengah ini, di setiap Desa memiliki dasar hukum yang sama secara mandiri dan swadaya memberlakukan ketentuan adat di wilayah desa masing-masing.
Hal tersebut memberikan nilai kemanfaatan baik dalam konteks melestarikan kebudayaan/adat istiadat, adanya kesadaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban hingga memberikan daya tarik tersendiri bagi Desa yang berbasis wisata termasuk salah satunya Desa Rindu Hati.
Desa Rindu Hati merupakan salah satu desa di Bengkulu Tengah yang masuk pada prioritas Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh LPPM Universitas Bengkulu. Berdasarkan keadaan sosial budaya, masyarakat Desa Rindu Hati masih memegang kuat adat istiadat yang mereka yakini sejak dulu. Hal ini disebabkan karena adat tersebut dianggap mempunyai peranan penting sebagai pengendali kontrol keadaan sosial masyarakat setempat, yaitu Suku Rejang. Pada saat ini Desa Rindu Hati telah memiliki Balai Adat yang diperuntukkan bagi pemuka adat menyelesaikan berbagai masalah yang berdampak pada hukum.
Hal tersebut sudah menjadi kelumrahan mengingat bahwa dalam perkembangnya Desa Rindu Hati memposisikan diri sebagai Desa Budaya, Desa pariwisata dan pusat kegiatan masyarakat seperti Pemerintahan, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya keterampilan dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya bagi pemuka/ tokoh adat untuk mendorong dibuat dan diberlakukannya norma-norma hukum adat dalam setiap proses penyelesaian masalah masyarakat serta terhadap proses penegakan hukum adat itu sendiri.
“Berdasarkan survei awal tim pengabdi di Desa Rindu Hati, ada beberapa catatan tentang kondisi tatanan hukum adat yang berlaku di Desa tersebut yakni belum sempurnanya pedoman atau tahapan proses penyelenggaraan proses musyawarah adat. Belum maksimalnya peran perangkat adat. Adanya perbedaan presepsi anatara aparat penegak hukum dengan perangkat desa dan perangakat hukum adat dalam merumuskan apa saja perbuatan yang masuk dalam kualifikasi delik adat,” demikian Zico. (Bay)






