BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan UJ (40) warga Kecamatan Muara Bangkahulu lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, SIk, MH saat diwawancarai, Jumat (11/2/2022) mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya berulangkali sejak tahun 2019 terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan di Rumah tersangka.
“Sejak tahun 2019 perbuatan tersangka dilakukan berulangkali terhadap korban,” kata Malau.
Malau menuturkan, tersangka ini membiayai perekonomian korban sehari-hari. Sehingga itu dijadikan dalih untuk melakukan perbuatannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korban sejak 2019,” jelas Malau. (Bay)






