BencoolenTimes.com, – Biadab ! Mungkin ini sebutan yang cocok untuk TP, warga Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.
Mirisnya lagi, aksi bejatnya ini dilakukan di depan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban. TP kini telah mendekam di Sel tahanan Polres Lebong pasca di bekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu, Didik Mujianto, SH mengatakan, terduga pelaku diamankan di Pondok Kebun dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dugaan persetubuhan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Mapolres Lebong, Selasa (5/10/2021). Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan TP dihari itu juga, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengakuan ibu korban, aksi bejat TP sudah dilakukan sejak 2020 lalu dan terakhir dilakukan, Senin (4/10/2021) malam kemarin di Pondok Kebun yang juga tempat tinggalnya berulang kali di hadapan ibu kandung korban sembari mengancam korban dan ibunya.
“TP diancam dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian Kasat Reskrim. (Aje)






