
BencoolenTimes.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu akhirnya menjawab 2 surat dari pemohon informasi publik, yaitu Teuku Zulkarnain dan Nopriansyah beberapa waktu lalu. Permohonan informasi publik tersebut terkait pemberitaan penangkapan dan rehabilitasi oknum anggota dewan yang di release pada 20 Desember 2023 lalu.
Jumat (16/2) siang, BNNP Bengkulu, diwakili Kabid Berantas, Kombes Pol M. Suhanda, secara langsung memberikan penjelasan dalam pertemuan di Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB). Hadir sebagai perwakilan Teuku Zulkarnain, dalam hal ini Agustam Rachman, SH, M.APS dan Nopriyansyah, SH selaku pemohon. Dalam pertemuan tersebut, BNNP Bengkulu menyampaikan beberapa penjelasan.
‘’Sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, memang ada satu orang oknum anggota dewan yang ditangkap dan menjalani rehabilitasi, dari salah satu kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Tapi kami pastikan itu bukan dewan dari PAN, baik dewan provinsi maupun dewan kabupaten/kota. Hari ini sudah kita sampaikan langsung kepada pemohon dan semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan kedepannya,’’ sampai Kabid Berantas.
Ditambahkan Kabid Berantas, BNNP Bengkulu mengucapkan terimakasih atas partisipasi publik dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu. ‘’Kita berharap, kedepan masyarakat semakin peduli dan berperan aktif membantu kita dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di Provinsi Bengkulu,’’ imbuh Kabid Berantas.
Sementara itu, selaku pemohon, Nopriyansyah, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada BNNP Bengkulu yang sudah mau memberikan penjelasan secara langsung. ‘’Kami lega artinya tidak ada anggota DPRD dari PAN baik di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terlibat penyalahgunaan narkoba,’’ singkat Nopri.(OIL)





