BencoolenTimes.com, – Bangunan rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang teregister ke dalam objek cagar budaya disulap oleh Bank Indonesia (BI) perwakilan Bengkulu menjadi area parkiran kantor.
Rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga ini termuat dalam Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Nomor : 120 tanggal 4 Juni 2009 sebagai objek cagar budaya tingkat kota dan bisa dilakukan cek melalui link berikut : https://referensi.data.kemdikbud.go.id/budayakita/cagarbudaya/objek/KB003101
Diketahui juga, Rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga ini merupakan situs peninggalan zaman kolonial Inggris.
Saat dikonfirmasi, Humas BI perwakilan Bengkulu, Apri mengarahkan untuk konfirmasi ke Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Vll Bengkulu – Lampung saja. “Untuk konfirmasi itu boleh ke Balai Cagar Budaya aja mas,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (4/4/2024).

Lalu, disaat ditanyakan soal apakah BI perwakilan Bengkulu mengetahui bahwa rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga telah teregister sebagai objek cagar budaya saat melakukan proses jual beli lahan beserta bangunan tersebut. Apri mengaku, bahwa mereka tidak mengetahui jikalau rumah dr Abu Hanifah Bubungan Tiga masuk dalam daftar objek cagar budaya.
“Kalau pada dasarnya kita tidak mengetahui dari awal itu cagar budaya, logikanya kalau kita mengetahui pasti tidak akan dibeli. Tapi, untuk sementara kami lagi koordinasi dengan kantor pusat,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Vll Bengkulu – Lampung, Nurman Tias, mengungkapkan bahwa, rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga ini belum terdaftar sebagai objek cagar budaya, namun baru diregister di registrasi nasional (REKNAS).
“Ini belum didaftarkan sebagai cagar budaya atau benda diduga cagar budaya, karena baru semacam warisan budaya benda,” ungkap Nurman.
Nurman juga menjelaskan, bahwa rumah dr Abu Hanifah Bubungan Tiga ini diserahkan ke keponakannya bernama Ariani Puspita Raziq. Lalu, karena Ariani Puspita Raziq ini ada konflik keluarga, sehingga rumah tersebut dijual ke pihak BI perwakilan Bengkulu pada tahun 2021.
“Pada tahun 2022 barulah dibuat area parkiran oleh pihak BI,” singkatnya.
Disisi lain, BPK Wilayah Vll Bengkulu – Lampung masih perlu melakukan kajian dan studi yang mendalam terkait rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga ini memiliki nilai-nilai penting sebagai objek cagar budayanya. Sehingga, ke depan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota, provinsi atau nasional. “Jadi ini perlu dilakukan penelitian dan pelajari berkenaan apakah ini bisa disebut objek cagar budaya atau tidak,” tutupnya. (JRS)






