BencoolenTimes.com – Sengketa pencairan dana Standing Instruction (SI) senilai Rp153 juta memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu segera melayangkan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu, setelah pertemuan dengan pihak BTN Cabang Bengkulu yang diterima Bidang Bisnis, Rahman tidak menemui titik terang pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan perwakilan BTN Cabang Bengkulu hanya menyampaikan secara lisan bahwa dana PT Satria Krida Mandala yang menjadi dasar penerbitan Standing Instruction disebut tidak mencukupi. Namun, BTN Bengkulu menolak memberikan penjelasan secara tertulis dengan alasan informasi tersebut hanya dapat disampaikan kepada pemilik rekening. Sikap itu dinilai semakin memperbesar tanda tanya atas pelaksanaan Standing Instruction yang diterbitkan sejak 21 Januari 2019 yang telah disepakati oleh BTN Bengkulu sendiri.
LPK-RI juga menyoroti pernyataan BTN Cabang Bengkulu yang menyebut dokumen pendukung transaksi kemungkinan telah dimusnahkan karena perkara sudah berlangsung lebih dari empat tahun. Menurut Aprianto, alasan tersebut sulit diterima karena dokumen yang masih berkaitan dengan sengketa hukum semestinya tetap tersimpan hingga persoalan dinyatakan selesai.
Kejanggalan lain, kata Aprianto, muncul dari perbedaan informasi yang diterima. Saat Standing Instruction diterbitkan pada 2019, berdasarkan hasil penelusuran LPK-RI, dana retensi PT Satria Krida Mandala masih ada sekitar Rp700 juta. Namun dalam pertemuan terbaru, Rabu (22/7/2026), perwakilan Bidang Bisnis BTN Cabang Bengkulu, Rahman menyatakan dana tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi pencairan Rp153 juta.
Bidang Advokasi LPK-RI DPD Bengkulu, Ganda Marbun, mempertanyakan perubahan sikap BTN Cabang Bengkulu. Menurutnya, bank pernah menyetujui penerbitan Standing Instruction ketika dana disebut masih tersedia, tetapi kini justru menyatakan dana tidak mencukupi. Ia juga mempertanyakan, adanya dugaan kelalaian pihak BTN Cabang Bengkulu telah menghilangkan berkas dokumen asli, padahal perkara belum pernah dinyatakan selesai.
Sementara itu, perwakilan Bidang Bisnis BTN Cabang Bengkulu, Rahman, menolak memberikan penjelasan kepada wartawan. ”Nanti kami laporkan ke atasan dulu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, LPK-RI Bengkulu sudah mendatangi BTN Cabang Bengkulu untuk meminta klarifikasi atas dana Standing Instruction yang tak kunjung cair sejak 2019, namun pihak BTN Cabang Bengkulu minta waktu selama 5 hari. (JUL)


