
BencoolenTimes.com – Bujangan asal Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong berinisial BM (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong.
Bujangan asal Rimbo Pengadang berinisial BM terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UUU Jo Pasal 64 KUHPidana.
‘’Atas perbuatannya, tersangka BM ini terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ terang Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Amir Lukman Hakim didampingi Kanit Reskrim Aiptu D. Wiwin Silangit.
Disampaikan Amir, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi lainnya. Termasuk masih mendalami keterangan dari tersangka BM.
‘’Kita hari ini (Minggu, 9 Februari 2025) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk juga terhadap tersangka, pemeriksaan masih kita lakukan,’’ sampai Amir.
Berita sebelumnya, Tersangka BM sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Rimbo Pengadang, sejak Januari 2024. Tersangka BM yang masih bujangan ini, akhirnya tertangkap di wilayah Desa Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara.
Penangkapan BM dipimpin langsung Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim dan Kanit Reskrim Aiptu D. Wiwin Silangit beserta anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang.
Selain itu, hasil penyelidikan, aksi tersangka BM menyetubuhi korban diduga dilakukan sejak Juni 2023 hingga Januari 2024 dengan modus bujuk rayu dan paksaan.
Pelaku melakukan aksinya, dirumah orang tuanya saat rumah dalam kondisi sepi. Pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan berbagai bujuk rayu serta paksaan, hingga akhirnya korban tidak berani menolak.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, Tersangka BM berkilah kalau dirinya melakukan bujuk rayu, apalagi memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Menurut Tersangka BM, dirinya melakukan persetubuhan dengan korban, karena suka sama suka dan mempunyai hubungan dekat dengan korban atau pacaran.
Namun begitu, apapun dalil Tersangka BM, yang dilakukannya merupakan perbuatan atau tindak pidana, apalagi korban masih dibawah umur.(OIL)





