BencoolenTimes.com, — Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menangkap seorang pria inisial FI warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu karena melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak 12 tahun yang masih dibawah umur.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH saat diwawancarai, Kamis (16/7/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapatkan laporan dari pihak korban terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, memintai keterangan korban, memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah itu, petugas dipimpin oleh Kanit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya yakni di salah satu Gudang Sawit daerah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Berdasarkan keterangan dari korban, dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka sudah lima hingga 6 kali dalam kurun waktu dua pekan secara berturut-turut. Dalam aksinya tersangka membujuk rayu korban yang baru dikenalnya 3 bulan.
“Ada indikasi perbuatannya disertai unsur bujuk rayu oleh tersangka terhadap korban yang baru berkenalan selama 3 bulan tersebut,” kata Sudarno.
Sudarno menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanny tersebut pada malam hari disaat orang tua korban sedang tidur sehingga membuat tersangka leluasa berbuat tidak senonoh terhadap korban hingga akhirnya korban memberitahukan kepada kedua orang tuanya.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan ditahan di rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan,” jelas Sudarno.
Sudarno mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Bay)