BencoolenTimes.com, – Pasca kasus narkoba menjerat Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya.
Buntut dari kasus tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021memerintahkan seluruh Kapolda melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya untuk mencegah tidak terulangnya kembali kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri.
Menindaklanjuti Surat Telegram tersebut, Polda Bengkulu melibatkan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Bengkulu yakni Ipda Tonga, dr. Desi, Briptu Risky dan Bripda Kompi, melaksanakan tes urine kepada 56 anggota
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bengkulu, Selasa (23/2/2021) pagi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengatakan, berdasarkan pemeriksaan urine, 56 anggota Bid Propam dinyatakan negatif narkoba dan sejenisnya.
“Semua anggota Propam yang di cek urine hasilnya negatif semua,” Sudarno.
Sudarno mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada seluruh personil Polda Bengkulu dan jajaran yang totalnya sekitar 7500 personil.
“Hari ini yang kita periksa yakni personil Propam dan Personil Polda Bengkulu, untuk personil Reserse Kriminal Khusus (Reskrimum) dan Reserse Kriminal Umum (Reskrimsus) sudah dilaksanakan Minggu kemarin,” ungkap Sudarno.
Sudarno membenarkan bahwa pelaksanaan tes urine tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri tentang mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri.
”Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, selama 3 Minggu kita akan melaksanakan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) kepada seluruh anggota dengan mengecek urine,” terang Sudarno.
Sudarno menyampaikan, selain anggota Propam, es urine tersebut dilakukan juga kepada personil Polres Bengkulu, selanjutnya dalam kurun waktu 3 minggu kedepan tes urine akan dilakukan terhadap personil Satuan Kerja (Satker) dan Polres jajaran.
Sudarno dengan tegas memperingatkan seluruh anggota Polda dan Polres jajaran untuk tidak menyalahgunakan narkoba, karena sanksi tegas hingga pemecatan akan dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukannya.
“Sesuai komitmen kita, bila ada yang positif akan disanksi tegas sesuai peraturan Perundang-undangan dan pemecatan,” tegas Sudarno. (PPJ)






