Home Info Daerah Rejang Lebong Bupati dan Wabup Bakal Dapat Gelar Adat, BMA dan Pemkab Rapat Kutei

Bupati dan Wabup Bakal Dapat Gelar Adat, BMA dan Pemkab Rapat Kutei

Bupati dan Wabup Bakal
Salah satu anggota Tim Transisi Bupati dan Wabup Rejang Lebong, Tiki Wewel menyampaikan pendapat saat rapat Kutei.

BencoolenTimes.com – Bupati dan Wabup (Wakil Bupati) Rejang Lebong bakal dapat gelar adat dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong.

Bupati dan Wabup Rejang Lebong, M. Fikri Thobari dan Hendri Praja baru saja selesai ikut kegiatan Retret atau pembekalan kepala daerah se-Indonesia di Akmil Magelang Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Untuk itulah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan BMA Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat Kutei. Dari rapat tersebut disepakati akan memberikan anugerah gelar adat untuk Bupati dan Wabup Rejang Lebong.

Rapat dibuka Staf Ahli Bupati, Andhy Aprianto, SE dan dihadiri Kadis Dikbud, Noprianto, Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, para camat dan para ketua BMA desa dan kelurahan, termasuk tim transisi Bupati-Wabup Rejang Lebong.

‘’Semoga saja, gelar adat yang akan diberikan BMA kepala bupati dan wabup ini dapat membawa manfaat. Gelar ini merupakan sebuah anugrah kehormatan,’’ sampai Andhy.

Sementara itu, Kadis Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Noprianto menjelaskan, Rapat Kutei yang digelar dalam rangka untuk menentukan gelar adat yang akan dianugerahkan kepada Bupati dan Wabup beserta istri masing-masing.

Diharapkan Gelar Adat tersebut, bisa membawa berkah dan tuah dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawab sebagai kepala daerah. Juga bisa segera digunakan atau sudah disandang saat prosesi adat dalam Pekan Budaya HUT Kota Curup tahun 2025 mendatang.

‘’Kita persilahkan BMA melakukan penetapan gelar yang pas untuk bupati, wabup beserta istri. Termasuk kapan, dimana dan bagaimana prosesi penganugrahan gelar adat itu, kita serahkan kepada BMA,’’ harap Noprianto.

Sedangkan Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizar, mengajak seluruh ketua BMA desa dan kelurahan dari 15 kecamatan untuk mengusulkan gelar adat yang akan dianugrahkan kepada bupati, wabup dan istri.

Gelar yang diberikan harus otentik dan valid, karena harusnya, dalam rapat kutei, seluruh BMA desa dan kelurahan sudah dapat menyampaikan gelar adat yang akan dianugerahkan kepada bupati, wabup beserta istri.

‘’Namun karena banyak yang belum menyiapkannya, kita sudah minta kepada seluruh BMA melakukan rembuk masing-masing desa dan kelurahan nantinya. Kita berikan waktu hingga 15 Maret 2025 untuk masing-masing BMA desa/kelurahan menyerahkan usulan nama tersebut,’’ ujar Ahmad Faizar.

Sebenarnya diakui Ahmad Faizar, BMA kabupaten telah menyiapkan 5 gelar yang akan dianugrahkan kepada bupati, wabup dan istri. Termasuk untuk persiapan seluruh rangkaian prosesi penganugrahan gelar adat itu telah disusun secara tertib.

‘’Hanya saja kita menginginkan seluruh perangkat BMA desa dan kelurahan yang mengusulkannya. Nanti BMA akan membentuk panitia untuk menyeleksi seluruh usulan yang masuk, agar gelar yang dianugerahkan benar-benar berasal dari kesepakatan seluruh perangkat adat,’’ demikian Ahmad Faizar.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version