BencoolenTimes.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terus menertibkan hiburan malam di Kota Bengkulu. Setelah menertibkan Cafe Malibu, New Rainbow, Malasiko yang ada di Pantai Panjang karena dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Bengkulu terkait penanganan Covid-19. Hiburan malam tersebut diminta membuat surat perjanjian untuk tidak beroperasi diatas pukul 22.00 WIB.
Selain hiburan malam tersebut Satpol PP Kota Bengkulu kembali menertibkan Cafe 2M yang ada di daerah simpan empat Polda dan Cafe Igo yang ada di Tanah Patah Kota Bengkulu agar mengindahkan Surat Edaran Walikota Bengkulu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal Kamis(21/01/2021) mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen Cafe tersebut dan sudah di sanksi karena sudah berapa kali diingatkan dengan cara persuasif masih bandel sehingga pihak Cafe diminta juga membuat surat perjanjian yang sama dengan Cafe sebelumnya.
“Mereka sudah kita panggil, kita beri sanksi karena sudah berapa kali kita ingatkan dengan cara-cara persuasif tapi kelihatannya masih juga gak di indahkan sehingga kami meminta mereka untuk menandatangani surat perjanjian yang sama, jika masih beroperasi diatas pukul 22.00 WIB maka akan kita segel,” jelas Yurizal.
Berhubung pihak manajemen mengaku masih diluar Kota maka, kemungkinan hari Senin (25/1/2021) mereka datang ke Kantor untuk tanda tangan surat perjanjian tersebut, selama Surat Edaran Walikota Bengkulu masih berlaku mereka diminta untuk mentaati dan apabila nanti Surat Edaran di cabut, nantinya akan dilihat bagaimana kedepannya.
“Penertiban terhadap hiburan malam tersebut untuk mencegah penyebaran Covid di Kota Bengkulu yang seperti kita ketahui jumlahnya masih tinggi,” jelas Yurizal. (MG2)
Simak liputannya di kanal BDTV





