BencoolenTimes.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI meluncurkan inovasi layanan pertanahan yang maju dan modern.
Salah satu inovasi layanan tersebut yakni, penerbitan sertifikat tanah elektronik, dimana digitalisasi sertifikat ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan, mencegah pemalsuan dan mempermudah pengecekan sertifikat tanah.
Dengan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik ini, pemegang hak atas sertifikat bisa kapan saja dan dimana saja untuk mencetak sertifikat. Serta dengan Keamanan juga terjamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Untuk sementara waktu masih dilakukan proses terhadap aset Kementerian ATR/BPN, karena saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat apakah yakin dengan sertifikat elektronik ini,” jelas Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, Senin (4/12/2023) saat mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat elektronik oleh presiden RI secara virtual di Gedung Pola Pemprov Bengkulu.
Indera mengungkapkan, selanjutnya penerbitan sertifikat elektronik ini akan dilakukan dengan penerbitan sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Tahap awal ini kita akan melakukan terhadap tanah aset milik Pemda Provinsi Bengkulu yang telah bersertifikat dengan dialih mediakan dari analog ke digital,” ungkapnya.
Ke depan Kanwil Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi kepada BPKAD Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan program tersebut. (JRS)