BencoolenTimes.com, – Tim Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma, meringkus OS (24) Warga Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur karena melakukan dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA Kabupaten Seluma.
“Kami berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini tersangka telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.IK melalui Kabag Ops, AKP Bakit Eko Hadi Suseno, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.IK pada Konferensi Press di Halaman Mapolres Seluma, Jumat, ( 11/2 /2022).
Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, menerangkan, kronologis kejadian pencabulan tersebut terjadi Rabu (5/1/2022) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, terduga tersangka mengajak korban untuk ketemuan, setelah korban dan tersangka sepakat bertemu, tersangka menjemput korban di Ujung Gang yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari tempat Indekos-nya.
Kemudian tersangka mengajak korban jalan-jalan dan mampir membeli makanan dan minuman beralkohol jenis Anggur Merah. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke sebuah pondok di kebun sawit yang berada di Kelurahan Selebar.
“Tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut, sehingga korban merasa pusing. Selanjutnya tersangka melakukan dugaan pencabulan,” kata Kasat Reskrim.
Lantaran korban tidak senang dengan perbuatan tersangka korban mengambil botol minuman dan memukul kepala tersangka. Pada saat itu, tersangka menampar kepala korban sebanyak dua kali hingga korban pusing. Pada saat itulah tersangka berhasil menyetubuhi korban.
Lanjutnya, aksi tersangka tidak berhenti disitu saja, pada saat menyetubuhi korban, tersangka juga merekam perbuatannya tersebut menggunakan Handphone miliknya. Hanya saja saat tersangka merekam aksinya itu korban tidak mengetahuinya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya tersebut, lantas tersangka mengantarkan korban kembali ke Ujung Gang dimana korban dijemput sebelumnya.
“Tersangka diringkus di dekat Indekos korban yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Rabu (9/2/2022) malam, tersangka dipancing diajak bertemu oleh korban dengan meminta jemput di Indekos. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Jef)



