BencoolenTimes.com, – Tim Totaici Opsnal Polres Bengkulu Selatan menangkap seorang pria inisial DA (31) warga Kecamatan Kedurang ilir Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Gajendra Harbiandri saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2021) menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan polisi nomor : LP/B/113/V/2021/BENGKULU/RES.BS, tanggal 21 Mei 2021. tentang dugaan tindak pidana persetubuhan.
Dugaan persetubuhan ini terungkap oleh ibu kandung korban saat korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya ketika buang air kecil. Lalu ibu korban menanyakan penyebab sakit tersebut dan korban mengaku telah dilecehkan atau dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri yang sudah bercerai dengan ibu kandungnya.
Dugaan pencabulan dilakukan tersangka dua kali,
yang pertama saat bulan puasa pada 5 Mei 2021 dan yang kedua pada 18 Mei 2021. Korban di ancam tersangka mau dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Tersangka kita amankan pada 21 Mei 2021 sekira pukul 23.15 WIB di kediamannya dan langsung kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan,” kata Gajendra.
Gajendra menambahkan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Bay)





