BencoolenTimes.com, – Polsek Gading Cempaka Dan Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka berinisial DS (18).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya Senin (23/1/2023) menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini yakni masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kamar belakang lalu mengambil cincin poladium dan anting emas 2 gram, tabung gas 2 buah, sas 1 stel,peralatan camping serta 1 kotak alat bengkel, pada saat korban berada di luar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta, kasus ini dilaporkan Polsek Muara Bangkahulu untuk ditindak lanjuti.
Mendapati laporan tersebut unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran TKP.
Hasil penyelidikan Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berkoordinasi dengan Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, langsung bergerak ke lokasi keberadaan tersangka.
Setelah berada di lokasi dan bertemu dengan tersangka, Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka dan Team Opsnal Polsek Muara Bangkahulu langsung mengamankan terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pengembangan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 jaket warna biru, 1 tas warna hitam merk Visval , uang tunai Rp 27 ribu hasil penjualan dan 1 unit motor Merk Yamaha Juliter warna hitam.(Rls/HmsPolda/BAY)






