Home Hukum Curi HP dan Uang Tunai, Anak Bawah Umur di Bui

Curi HP dan Uang Tunai, Anak Bawah Umur di Bui

BencoolenTimes.com, – R warga Bengkulu Utara yang masih di bawah umur ini terpaksa mendekam di Bui setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu (22/08/20) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, Minggu (23/8/2020) mengatakan, R ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang ada di Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara pada Sabtu18 Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu ibu korban bangun pagi dan akan pergi ke Pasar untuk membeli bahan sayuran untuk dijual di Warung milik korban. Waktu ibu korban bangun melihat kondisi lemari dalam kamar sudah terbuka dan dalam keadaan berantakan dan uang tunia kurang lebih 1 juta rupiah yang disimpan didalam dompet hilang. Setelah itu ibu korban kemudian melihat ke ruang tamu dan melihat kondisi jendela sudah dalam keadaan terbuka.

Korban yang saat itu masih tidur kemudian terbangun waktu mendengar ibunya mengatakan bahwa rumahnya sudah di masukki pencuri. Setelah korban bangun dan melihat sepeda motor yang di parkirkan di ruang tamu masih ada di tempat, namun saat korban mengecek HP yang ia cas diatas Kulkas sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bengkulu Utara dengan laporan polisi: LP / 1348 – B / VIII / 2020 / BKL / RES BKL UTARA, Tanggal 18 Agustus 2020. Setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Achmad Nizar A, S.Trk akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dikediaman orang tuanya bersama barang bukti berupa 1 unit HP.

“Terduga pelaku yang masih dibawah umur beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara,” kata Kapolres. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version