BencoolenTimes.com – Dampak kebijakan efesiensi dari pemerintah pusat, Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2026 menurun, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk itulah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan meminta agar seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) focus pada program prioritas.
Diungkapkan Budi, pagu ADD tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Sementara penurunan cukup signifikan terjadi pada DD, sehingga berdampak pada besaran dana yang diterima masing-masing desa.
‘’Dengan kondisi tersebut, desa yang sebelumnya menerima Dana Desa pada kisaran yang lebih besar, pada tahun 2026 akan menerima dana dalam jumlah yang lebih terbatas,’’ jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa pemanfaatan DD tahun 2026 telah diatur dalam Bab II Pasal 2 Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penggunaan DD difokuskan pada sejumlah program prioritas.
Adapun program prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan iklim dan penanggulangan bencana.
Kemudian program peningkatan promosi, serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan dan dukungan implementasi Koperasi Merah Putih (KMP).
Kemudian progam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur digital, program teknologi desa dan sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
‘’Kami mengimbau seluruh kepala desa di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong agar dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa dapat berpedoman pada delapan kegiatan prioritas sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025,’’ imbau Budi.
Terkait BLT Desa, Budi menyampaikan bahwa, besaran BLT yang selama ini disalurkan dapat dilakukan penyesuaian, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kondisi masyarakat penerima manfaat.
‘’Penyesuaian besaran BLT Desa harus dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah desa agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi efisiensi anggaran,’’ sampai Budi.
Ditambahkan Budi, diharapkan para pendamping desa dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait penurunan Dana Desa tahun 2026 serta mendampingi kepala desa dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Desa.
‘’Dengan pendampingan yang baik, kami berharap penggunaan Dana Desa tahun 2026 dapat tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,’’ demikian Budi.(OIL)






