Home Info Kota Dewan Optimalkan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Dewan Optimalkan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Raperda tentang Retribusi sejak dibentuk, Selasa (14/3/2023) lalu.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi daerah DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UU nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, hasil pembahasan Raperda paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran ini berakhir dituntaskan. Dengan demikian pihaknya mendorong pembahasan atau menggodok Raperda yang ada.

“Berdasarkan undang-undang  cipta kerja dan UU nomor 1 tahun 2021 itu terjadi perubahan penerimaan keuangan daerah, jadi Raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini harus diselesaikan tahun ini karena akan diberlakukan tahun 2024. Untuk itu, saya sebagai ketua pansus harus kejar tayang sesuai jadwal dari Kemendagri bahwa pada bulan Juni harus sudah tuntas,” katanya.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi daerah DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi

Sumardi menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait poin-poin yang akan dimasukkan kedalam Raperda yang dibahas.

“Hari Senin (29/5/2023) besok, saya sebagai ketua pansus akan melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna yang diadakan. Lalu nanti kita serahkan hasil pembahasan kepada pemerintah daerah untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk mendapat pertimbangan teknis, dan akan masuk ke kita lagi, pada hari Selasanya akan dilakukan pandangan akhir fraksi-fraksi menyetujui bahawa Raperda pajak dan retribusi daerah ditingkatkan menjadi peraturan daerah, baru kemudian disampaikan lagi ke Kemendagri,” tuturnya.

Sumardi menyebut, penjadwalan ulang dan perpanjangan masa kerja Pansus pembahasan Raperda ini yang seharusnya telah disampaikan hasilnya dalam rapat  paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda laporan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah pada Kamis (6/4/2023) lalu, lantaran masih ada beberapa pokok pembahasan yang belum bisa diselesaikan sehingga menyebabkan pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah belum rampung.

“Kami harus melakukan penyesuaian terhadap objek pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah, serta memanfaatkan objek pajak agar tidak terbengkalai. Ini sudah kita bahas, yang jelas Selasa besok kita sudah melakukan rapat pendapat akhir fraksi,” pungkasnya.( Adv / JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version