BencoolenTimes.com, – Satgas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Bengkulu menyepakati harga TBS berlaku di semua pabrik kelapa sawit sebesar Rp 2.276.78,.
Penetapan harga tersebut, sesuai rekomendasi dari Fraksi Partai HANURA pada pendapat akhir di rapat paripurna penetapan APBD Perubahan Tahun 2024 Rabu, (27 September 2023).
Tim Satgas beranggotakan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu sebagai fasilitator, Kabit Perkebunan Dinas TPHP sebagai sekretaris, GAPKI, KADIN, APKASINDO masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan rapat tim penetapan harga TBS Provinsi Bengkulu bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Jumat (29/9/2023).

Ketua Departemen Industri dan Pemasaran DPW Apkasindo Bengkulu Mananggor Siahaan, SE. bersama Ketua DPD APKASINDO Kab. Benteng IRSAN, SE, menyampaikan dengan tegas, sesuai dengan regulasi tata niaga harga penjualan TBS yang tertuang di Permentan Nomor 01 tahun 2018 dan Pergub Bengkulu Nomor 64 tahun 2018, bahwa perusahaan pabrik kelapa sawit wajib hukumnya mematuhi harga ketetapan.
“Jangan kami petani sawit Bengkulu terus-terusan dirugikan akibat pabrik yang ada tidak mematuhi harga ketetapan. Kami sebagai petani sawit Bengkulu meminta kepada bapak Gubernur dan termasuk pak Bupati di daerah penghasil sawit se Provinsi Bengkulu mohon diberi teguran dan dan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada kepada pabrik yang selalu membangkang dengan harga ketetapan ini,” ujar Mananggor Siahaan.
Dia menambahkan, semenjak tim Satgas Penetapan Harga di SK kan oleh Gubernur Bengkulu pada Tahun 2019 yang lalu, 31 PKS yang ada di Provinsi Bengkulu hanya sebagian kecil untuk beritikad baik mematuhi aturan, selebihnya tidak mengikuti aturan setiap penetapan harga dan itu terbukti persentase untuk melaporkan data invoice penjualan disampaikan dihadapan tim Satgas Penetapan.
“Karena data Invoice penjualan perusahaan menentukan indek, ”K” sehingga muncul harga TBS yang akan di tetapkan” papar Mananggor Siahaan didalam rapat.
Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 1 tahun 2018 BAB V pasal 17 ayat 1 dan 2 “ Perusahaan perkebunan wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK, paling kurang satu kali setiap bulan kepada dinas provinsi untuk di klarifikasi dihadapan Tim Penetapan Harga”.
“Disini saja perusahaan sudah membangkang belum lagi penerapan harga ketetapan dilapangan banyak yang tidak sesuai” ujar Manangor yang dibenarkan oleh Irsan.
Lanjutnya, saat ini cangkang sebagai turunan kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, diatur khusus di permentan Nomor 01 tahun 2018 BAB II Pasal 12 ayat 1 dan 2, cangkang harus dihitung sebagai nilai tambah bagi pendapatan petani.
“Sekarang kita udah tiga kali penetapan harga memasukan cangkang sebagai nilai tambah untuk pendapatan petani, alasan cangkang tidak dijual itu pembohongan publik, apa lagi gubernur bengkulu telah expose bahwa cangkang asal Bengkulu telah di export ke Jepang dan di beberapa negara lainnya. Sesuai aturan kami petani tidak mau tahu bahwa cangkang adalah hak petani harus dikembalikan ke petani dalam bentuk harga, karena akan membuat harga kami agak sedikit naik nilainya,” tandas Managgor.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra, SH menanggapi bahwa, berdasarkan data lebih 60 persen rakyat Bengkulu sebagai petani sawit yang menggantungkan harapan kehidupannya pada hasil perkebunan kelapa sawit. Sehingga sudah seharusnya pemerintah memikirkan kesejahteraan rakyat Bengkulu.
“Pendapatan daerah dari sumber petani sawit ini sangat besar. dari buah sawit mereka semua yang dikumpulkan sehingga Bengkulu juga dapat jatah Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang nilainya lumayan untuk digunakan untuk mempermudah akses transportasi dan kemakmuran petani sawit,” tegas Usin.
Dari DBH kelapa sawit ini semua daerah di Provinsi Bengkulu kecipratan. Kota Bengkulu yang masuk kategori daerah berbatasan saja dapat 6 Milliar dari DBH kelapa sawit yang diperuntukkan sesuai PMK DBH yakni pembangunan atau pemeliharaan jalan dan jembatan agar bisa dinikmati masyarakat.
“Saya meminta agar pemanfaatan cangkang harus tercatat, karena penjualan tersebut nantinya masuk dalam pajak atau royalti pembagian DBH setiap tahun bagi daerah,” demikian Usin. (JRS)






