BencoolenTimes.com, – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bengkulu, seperti tidak digubris oleh pelaku usaha warung tuak yang berada di sepanjang jalan Pariwisata Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Pasalnya, ditengah gencarnya pemerintah dalam menggalakan upaya dalam menekan angka penularan covid-19, berdasarkan pantauan di lapangan, warung penjual minuman keras tradisional jenis tuak ini masih bebas beroperasi hingga larut malam.
Mirisnya lagi tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes), penelusuran ke lokasi warung tuak menindaklanjuti informasi warga yang masuk meja redaksi dan mengeluh dengan aktifitas warung tuak tersebut.
Salah satu warga disekitar lokasi yang identitasnya dirahasiakan menerangkan, bahwa warung-warung penjual tuak tersebut selama masa PPKM masih meresahkan masyarakat sekitar dengan menimbulkan suara yang bising sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat.
“Kemarin itu iya ada di fullkan spekernya dan warga yang ingin istirahat jadi terganggu kan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama pemberlakuan masa PPKM level 4 di Kota Bengkulu, warung tuak tersebut mengakali petugas dengan masih tetap beroperasi di belakang warung.
“Kalau semenjak PPKM mereka (warung tuak) buka pintu belakang, ya namanya mereka cari uang kan ada-ada saja akalnya,” jelasnya.
Dia menganggap petugas yang berpatroli selama ini tebang pilih dalam menegakkan aturan yang ditetapkan.
“Sama aku heran juga, walaupun PPKM petugas yang sering keliling-keliling tidak dihiraukan meraka yang didepan ini (sembari menunjuk ke arah warung tuak) dan mungkin laporan warga belum sampai ke mereka (petugas),” keluhnya.(PPJ)






